JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menyiapkan panggilan ulang untuk Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, terkait dugaan korupsi penyaluran dana hibah untuk kelompok masyarakat (Pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2021–2022. Pemeriksaan yang sebelumnya batal dilakukan pada akhir Juni 2025 kini sedang dikoordinasikan ulang, dengan lokasi yang masih menjadi pertimbangan, apakah di Jakarta atau Jawa Timur.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa pihaknya sedang berkoordinasi untuk menentukan jadwal dan tempat pemeriksaan.“Untuk Gubernur Jawa Timur (pemeriksaan), masih dikoordinasikan jadwal pemeriksaannya,” ujar Budi, Senin (7/7/2025).
Ia menambahkan, “Apakah nanti di Jakarta atau Jawa Timur. Tim juga sedang paralel melakukan pemeriksaan dalam kasus hibah pokmas di wilayah Jawa Timur ini.”
Latar Belakang Kasus yang Disorot Publik
Kasus dugaan suap dana hibah ini menjadi perhatian besar karena melibatkan alokasi anggaran triliunan rupiah dengan potensi kerugian negara yang signifikan. KPK telah menetapkan 21 tersangka, terdiri dari empat penerima suap dan 17 pemberi suap, dengan mayoritas pemberi suap berasal dari kalangan swasta.
Penyidikan ini merupakan pengembangan dari kasus suap yang sebelumnya menjerat Wakil Ketua DPRD Jawa Timur periode 2019–2024, Sahat Tua P. Simandjuntak, yang terlibat dalam pengelolaan dana hibah senilai Rp5 miliar
Khofifah, yang menjabat sebagai Gubernur Jawa Timur selama dua periode (2019–2024 dan 2025–2030), dipanggil sebagai saksi untuk memberikan keterangan terkait proses pengelolaan dana hibah tersebut.
Mantan Ketua DPRD Jawa Timur, Kusnadi, yang juga diperiksa sebagai saksi, menegaskan bahwa Khofifah seharusnya mengetahui mekanisme penyaluran dana hibah. “Pasti tahu. Orang dia (Khofifah, red.) yang mengeluarkan (dana hibah, red.), masa dia enggak tahu,” kata Kusnadi usai pemeriksaan pada 19 Juni 2025.
Koordinasi Lokasi dan Jadwal Pemeriksaan
Pemeriksaan Khofifah sebelumnya batal dilakukan karena ia berhalangan hadir, dengan alasan keperluan lain, termasuk menghadiri wisuda anaknya di luar negeri.
KPK menerima surat permohonan penjadwalan ulang dari Khofifah pada 18 Juni 2025. Kini, KPK tengah mencari waktu dan tempat yang tepat untuk memastikan pemeriksaan dapat berjalan lancar.
“Kami berharap jadwalnya bisa klop, sehingga kami bisa meminta informasi dan keterangan dari saksi dimaksud karena tentu informasi dan keterangan dari setiap saksi sangat dibutuhkan,” ujar Budi.
Khofifah sendiri telah menyatakan kesiapannya untuk memenuhi panggilan KPK. “Kita mengikuti prosedur, ngih,” katanya singkat saat ditemui di Malang, Jawa Timur, pada 29 Juni 2025.
Kontroversi dan Dukungan untuk Khofifah
Kasus ini memicu beragam tanggapan di publik. Wakil Ketua Gerindra Jawa Timur, Zulfahmy, menyebut pemberitaan terkait pemanggilan Khofifah sebagai upaya penggiringan opini yang menyerang citranya.
“Penggiringan opini yang terjadi dari pemberitaan dan media sosial tampak jelas menyerang dan menyudutkan Ibu Khofifah. Padahal dia hanya dimintai keterangan dalam kapasitasnya sebagai pejabat eksekutif Pemprov Jawa Timur,” ujar Zulfahmy.
Ia menegaskan bahwa pemeriksaan ini merupakan prosedur biasa dalam proses hukum.
Di sisi lain, sejumlah pihak mendesak KPK untuk tidak pandang bulu dalam menangani kasus ini. Sebuah unggahan di X dari akun @barometer\_jatim bahkan menyerukan agar KPK segera mengadili Khofifah, menyoroti pentingnya transparansi dalam penyidikan.
Langkah KPK ke Depan
KPK telah melakukan berbagai langkah penyidikan, termasuk penggeledahan di sejumlah lokasi seperti kantor Gubernur, Wakil Gubernur, Sekretariat Daerah, dan Bappeda Jawa Timur pada Desember 2022, serta menyita dua rumah senilai Rp3,2 miliar di Surabaya dan Mojokerto.
Selain itu, KPK juga meminta Ditjen Imigrasi mencegah 21 tersangka terkait kasus ini untuk bepergian ke luar negeri.
Kasus ini terus menjadi sorotan karena melibatkan tokoh publik sekaliber Khofifah, yang dikenal sebagai salah satu figur nasional dengan berbagai prestasi selama memimpin Jawa Timur.