JAKARTA — Direktorat Tindak Pidana Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) serta Perdagangan Orang (PPO) Bareskrim Polri mengungkap sindikat internasional Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang menyamar sebagai perekrut tenaga kerja untuk posisi “admin kripto” di Myanmar.
Modus kejahatan ini menjerat warga Indonesia dengan iming-iming gaji besar dan pekerjaan legal di Uni Emirat Arab, namun kenyataannya para korban dieksploitasi di wilayah konflik Myawaddy, Myanmar.
Pengungkapan ini bermula dari repatriasi sejumlah Warga Negara Indonesia (WNI) dari Myanmar pada Maret 2025 lalu. Setelah dilakukan pendalaman, terungkap bahwa korban direkrut dengan janji bekerja di Timur Tengah, namun dialihkan ke Thailand dan akhirnya diselundupkan ke Myanmar.
“Para pelaku memfasilitasi seluruh proses, mulai dari pembuatan paspor, interview melalui video call WhatsApp, hingga pembelian tiket pesawat dari Pangkal Pinang ke Bandara Soekarno-Hatta, Jakarta. Bahkan akomodasi hingga ke Myanmar juga ditanggung oleh jaringan pelaku,” ungkap Dir PPA dan PPO Bareskrim Polri, Brigjen Nurul Azizah dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (14/7/2025).
Dijanjikan Gaji 26.000 Baht, Korban Justru Dieksploitasi
Korban disebut dijanjikan pekerjaan sebagai admin kripto dengan bayaran 26.000 Baht per bulan (sekitar Rp11 juta). Namun kenyataan di lapangan jauh dari harapan — mereka justru menjadi korban eksploitasi tenaga kerja tanpa perlindungan hukum.
Tim penyidik Bareskrim Polri berhasil menangkap satu tersangka berinisial HR di Jakarta pada 20 Maret 2025. HR diduga berperan besar dalam merekrut dan mengatur pengiriman korban ke luar negeri.
Dalam pengembangan kasus, polisi juga menetapkan satu tersangka lain, IR, yang kini berstatus buron dan telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 24 Juni 2025.
“IR berperan dalam pengaturan akomodasi, pemesanan tiket hingga pengantaran korban ke Myanmar. Kami telah menerbitkan DPO dan mendistribusikannya ke jajaran kewilayahan untuk dilakukan upaya paksa,” tegas Brigjen Pol. Nurul Azizah.
Barang Bukti dan Proses Hukum Lanjutan
Polisi menyita sejumlah barang bukti penting yang diduga terkait dengan aktivitas sindikat TPPO ini, di antaranya:
- Enam buah paspor
- Dua unit ponsel
- Dua bundel rekening koran
- Satu unit laptop
- Tiga bundel manifes penumpang.
Tersangka HR dijadwalkan akan diserahkan ke Kejaksaan Negeri Bangka, Provinsi Bangka Belitung, pada 14 Juli 2025 untuk proses hukum lanjutan.
Sementara itu, Polri juga menggandeng PPATK untuk menelusuri aliran dana mencurigakan guna mengungkap dalang utama dari jaringan internasional ini.
Kolaborasi lintas negara pun dilakukan bersama Kementerian Luar Negeri serta Divisi Hubinter Polri untuk memperluas penyelidikan hingga ke luar negeri.
“Kasus ini adalah bukti nyata bagaimana para pelaku TPPO terus mencari cara untuk mengeksploitasi korban dengan berbagai modus baru. Kami mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan iming-iming pekerjaan bergaji tinggi dari pihak yang tidak jelas legalitasnya,” ujar Nurul Azizah.
Ancaman Hukuman Berat Menanti
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp600 juta.
Mereka juga dikenakan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.