JAKARTA – Harga emas Antam pada hari ini, Selasa (22/7/2025), mengalami kenaikan, dengan harga emas per gram tercatat sebesar Rp1.946.000. Untuk emas batangan ukuran terkecil, harga dibanderol mulai dari Rp1,02 juta.
Menurut informasi yang diperoleh dari laman Unit Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia Antam, emas batangan dengan ukuran 0,5 gram dijual dengan harga Rp1.023.000, mengalami kenaikan sebesar Rp9.500 dibandingkan dengan harga kemarin.
Sementara itu, harga emas untuk ukuran 1 gram tercatat naik sebesar Rp19.000, kini dibanderol dengan harga Rp1.946.000. Emas dengan ukuran lebih besar juga mengalami kenaikan, seperti ukuran 5 gram yang kini dihargai Rp9.505.000, sementara untuk 10 gram mencapai Rp18.955.000.
Untuk ukuran yang lebih besar, harga emas Antam tercatat sebagai berikut: ukuran 25 gram dijual seharga Rp47.262.000, 50 gram Rp94.445.000, 100 gram Rp188.812.000, dan 500 gram dibanderol dengan harga Rp943.320.000. Sementara itu, emas batangan ukuran terbesar, yaitu 1.000 gram, mencapai harga Rp1.886.600.000.
Di sisi lain, harga jual kembali (buyback) emas Antam juga mengalami kenaikan, kini tercatat di angka Rp1.792.000 per gram, yang naik sebesar Rp19.000 dibandingkan dengan perdagangan sebelumnya.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 34/PMK.10/2017, penjualan kembali emas batangan ke Antam dengan nominal lebih dari Rp10 juta akan dikenakan pajak penghasilan (PPh 22) sebesar 1,5% untuk pemilik NPWP dan 3% untuk non-NPWP, yang langsung dipotong dari nilai buyback. Sementara itu, pembelian emas batangan akan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45% untuk pemilik NPWP dan 0,9% untuk non-NPWP, dengan bukti potong PPh 22 sebagai bagian dari setiap transaksi.
Berikut adalah harga emas batangan Antam pada Selasa, 22 Juli 2025:
- 0,5 gram: Rp1.023.000
- 1 gram: Rp1.946.000
- 2 gram: Rp3.832.000
- 3 gram: Rp5.723.000
- 5 gram: Rp9.505.000
- 10 gram: Rp18.955.000
- 25 gram: Rp47.262.000
- 50 gram: Rp94.445.000
- 100 gram: Rp188.812.000
- 250 gram: Rp471.765.000
- 500 gram: Rp943.320.000
- 1.000 gram: Rp1.886.600.000
Dengan kenaikan harga emas ini, pembeli dan penjual disarankan untuk mempertimbangkan pergerakan harga yang terus berubah, serta memastikan kewajiban pajak yang berlaku pada setiap transaksi.