SUMUT – Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara menggerebek markas organisasi kepemudaan Angkatan Muda Pembaruan Indonesia (AMPI) di Jalan Kantil, Kecamatan Medan Maimun, Kota Medan, yang ternyata dijadikan pusat produksi pil ekstasi. Penggerebekan dramatis pada Jumat malam (25/7/2025) ini mengungkap fakta bahwa markas tersebut telah beroperasi sebagai home industry narkoba selama tiga bulan terakhir. Satu tersangka tewas dalam insiden ini.
Dalam operasi tersebut, polisi menangkap dua tersangka berinisial M dan FA, sementara satu tersangka lainnya, SS, yang disebut sebagai Ketua Sub Rayon AMPI Hamdan, tewas setelah melarikan diri dengan melompat ke Sungai Deli. “SS melompat ke sungai saat mengetahui kehadiran petugas,” ungkap Direktur Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Jean Calvin Simanjuntak, saat pra-rekonstruksi di lokasi, Selasa (29/7/2025). Jenazah SS ditemukan mengapung di Sungai Deli pada Sabtu (26/7/2025), sehari pasca-penggerebekan.
Penggerebekan ini mengungkap tiga ruangan dengan fungsi berbeda di markas AMPI. Ruangan pertama menjadi tempat penangkapan M dan FA, di mana polisi menemukan serbuk ekstasi di saku pakaian FA. Ruangan kedua menyimpan bahan baku seperti paracetamol, pewarna makanan, bahan pengeras, dan dua butir pil mengandung sabu-sabu. Sementara itu, ruangan ketiga berisi 94 butir pil ekstasi bermotif bintang serta alat cetak pil. “Tersangka SS yang melarikan diri sudah dipastikan meninggal dunia,” tegas Kombes Jean Calvin.
Menurut Kombes Jean Calvin, produksi ekstasi ini dipimpin oleh SS, dengan M bertugas mencari sisa cairan sabu-sabu sebagai salah satu bahan baku. “Tersangka M tugasnya diperintahkan tersangka SS mencari di sekeliling sini cairan sabu sisa pakai, itu juga salah satu kandungan yang dimasukkan dalam proses pembuatan ekstasi home industry ini,” jelasnya. Aktivitas ini terdeteksi setelah polisi melakukan pengintaian selama beberapa waktu.
Kepala Lingkungan IX Kelurahan Hamdan, Erwin Surbakti, mengungkapkan bahwa markas tersebut baru berdiri enam bulan lalu, menggantikan kios-kios warga yang sebelumnya ada di lokasi. “Pos (markas ormas) sudah ada 6 bulan terakhir, ada bangunan kios, dirobohkan diganti sama pos ini,” katanya, Senin (28/7/2025). Ia mengaku tidak mencurigai aktivitas di markas tersebut karena pintu sering terbuka pada siang hari dan berdekatan dengan kios ponsel serta tempat cuci kendaraan milik SS.
Warga setempat, Riska Nadhira (24), mengaku terkejut mengetahui markas AMPI digunakan untuk memproduksi narkoba. “Sebelumnya kami tahu ini adalah markas salah satu ormas, namun, saat penggerebekan di situ lah kami terkejut, kenapa bisa jadi pencetakan narkoba,” ujarnya. Ia juga mendengar suara tembakan saat penggerebekan berlangsung sekitar pukul 23.00 WIB.
Kedua tersangka yang ditangkap kini ditahan di Ditresnarkoba Polda Sumut dan terancam hukuman penjara lebih dari 10 tahun. Markas AMPI tersebut telah disegel dengan garis polisi untuk keperluan penyelidikan lebih lanjut. Kasus ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat tentang penyalahgunaan fasilitas organisasi untuk aktivitas kriminal, sekaligus menegaskan komitmen Polda Sumut dalam memerangi peredaran narkoba di wilayahnya.