JAKARTA – Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, resmi menghirup udara bebas malam ini, Jumat (1/8/2025), setelah menerima abolisi dari Presiden Prabowo Subianto. Ia keluar dari Rumah Tahanan Cipinang sekitar pukul 22.05 WIB, didampingi kuasa hukumnya Ari Yusuf Amir, sang istri Franciska Wihardja, serta eks Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 18 Tahun 2025 yang menghapus seluruh proses hukum terhadap Lembong diterima oleh Kejaksaan Agung pada Jumat malam. Direktur Penuntutan Jampidsus Kejagung, Sutikno, memastikan bahwa proses administrasi telah selesai dan pembebasan dilakukan malam ini.
“Terima kasih sudah menunggu berjam-jam, dedikasi luar biasa, saya sangat menghargai. Malam ini saya kembali menghirup udara bebas,” ujar Tom Lembong kepada para simpatisan yang telah menanti sejak pagi.
Abolisi ini merupakan hasil rapat konsultasi antara DPR RI, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, dan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, menyusul surat Presiden Prabowo yang meminta pertimbangan atas pemberian abolisi.
Tom Lembong sebelumnya divonis 4,5 tahun penjara atas kasus korupsi impor gula yang merugikan negara Rp194,7 miliar. Keppres tersebut tidak mencantumkan alasan pemberian abolisi.