JAKARTA – Istana Negara menegaskan bahwa suara buruh yang disampaikan melalui aksi unjuk rasa pada 25 dan 28 Agustus 2025 mendapat perhatian penuh dari pemerintah.
Pemerintah menilai demonstrasi adalah bagian dari hak konstitusional masyarakat yang dijamin undang-undang, selama tidak menimbulkan gangguan terhadap ketertiban umum maupun fasilitas publik.
Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, menuturkan bahwa pemerintah tidak mempermasalahkan aksi turun ke jalan sebagai saluran penyampaian aspirasi. Menurutnya, kebebasan berekspresi harus dijaga selama dilakukan secara damai dan tertib.
“Pertama-tama, tentu sekali lagi kami atas nama pemerintah menghormati segala bentuk penyampaian aspirasi, dalam hal ini kemarin tanggal 25 dan tanggal 28 hari ini.”
“Kalaupun melalui cara demo, itu juga tidak masalah. Yang penting semangatnya tidak menimbulkan dan mengganggu fasilitas-fasilitas umum,” ujar Prasetyo di Kawasan Istana Negara, Jakarta, Kamis (28/8/2025).
Dalam tuntutannya, para buruh meminta kenaikan upah minimum provinsi (UMP), pembentukan Satgas Pemutusan Hubungan Kerja (Satgas PHK), serta evaluasi kebijakan perpajakan. Menanggapi hal tersebut, pemerintah memastikan sejumlah langkah strategis telah disiapkan.
Prasetyo mengungkapkan, pembentukan Satgas PHK dan Dewan Kesejahteraan Buruh sebelumnya telah mendapat persetujuan Presiden.
Saat ini, mekanisme tindak lanjut tengah disiapkan bersama Kementerian Ketenagakerjaan, asosiasi pengusaha, serikat pekerja, hingga Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin).
“Satgas PHK dan Dewan Kesejahteraan Buruh beberapa waktu lalu sudah disetujui dan ditandatangani oleh Bapak Presiden. Selanjutnya akan kita tindak lanjuti bersama Kementerian Tenaga Kerja, serikat buruh, Apindo, Kadin, dan pihak terkait lainnya,” jelasnya.
Ia menambahkan, keberadaan lembaga ini diharapkan menjadi jembatan komunikasi yang lebih intens antara pemerintah, buruh, dan pengusaha. Dengan begitu, berbagai aspirasi dan permasalahan pekerja dapat ditangani lebih cepat dan tepat sasaran.
“Dengan terbentuknya satgas dan dewan ini, komunikasi akan lebih intens, sehingga aspirasi bisa ditangani lebih cepat,” kata Prasetyo.***