JAKARTA – Pemerintah Nepal mengumumkan akan memblokir sebagian besar platform media sosial populer seperti Facebook, X (Twitter), dan YouTube, setelah perusahaan-perusahaan tersebut dianggap gagal mematuhi peraturan pendaftaran resmi yang ditetapkan pemerintah.
Langkah ini disampaikan oleh Menteri Komunikasi dan Informasi Nepal, Prithvi Subba Gurung, pada Kamis (3/9/2025). Gurung menyatakan bahwa sekitar dua lusin platform digital telah berulang kali diberi peringatan untuk mendaftarkan entitas mereka ke otoritas Nepal, namun tidak ditanggapi.
“Platform-platform tersebut akan segera diblokir,” tegas Gurung, seperti dikutip dari AP News via Kyodo News pada Jumat (4/9/2025).
Beberapa Platform Masih Diizinkan Beroperasi
Tidak semua platform terkena dampak. Pemerintah menyebutkan bahwa TikTok, Viber, dan tiga platform lainnya akan tetap bisa diakses karena telah menyelesaikan proses pendaftaran sesuai ketentuan yang berlaku.
Pemerintah Nepal juga meminta setiap perusahaan media sosial untuk menunjuk kantor penghubung resmi di dalam negeri guna memperkuat pengawasan dan koordinasi.
Regulasi Baru Tuai Kritik
Sebagai bagian dari langkah lebih luas, pemerintah telah mengajukan rancangan undang-undang (RUU) ke parlemen. RUU ini bertujuan untuk memastikan media sosial dikelola secara bertanggung jawab, sekaligus memperjelas akuntabilitas penyedia platform dan pengguna atas konten yang dibagikan di ruang digital.
Namun, rencana tersebut menuai kritik dari kelompok-kelompok hak asasi manusia. Mereka menilai regulasi itu berpotensi menjadi alat sensor, membungkam kebebasan berekspresi, serta dapat digunakan untuk menekan oposisi dan kritik daring terhadap pemerintah.
Organisasi-organisasi HAM mengkhawatirkan bahwa regulasi baru ini akan membuka jalan bagi pelanggaran hak-hak digital warga negara.
Langkah kontroversial Nepal ini mencerminkan ketegangan yang terus berkembang antara kebijakan nasional dan kebebasan digital, terutama di era di mana media sosial menjadi saluran utama untuk berekspresi dan berorganisasi secara publik.