JAKARTA – Langkah hukum yang ditempuh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya dalam menangkap pelaku penghasutan kembali menjadi perhatian publik.
Meski menuai sorotan, kalangan pakar menilai tindakan tersebut sah menurut hukum yang berlaku dan tidak bisa dimaknai sebagai upaya mengekang kebebasan sipil.
Dosen Pascasarjana Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara, Dr. Alpi Sahari, SH., M.Hum, menegaskan bahwa aparat kepolisian menjalankan prosedur hukum positif Indonesia dengan tujuan utama melindungi kepentingan masyarakat dan anak-anak yang menjadi korban.
“Penangkapan ini tidak bisa dianggap sebagai bentuk pengambinghitaman atau pelanggaran due process of law.”
“Justru sebaliknya, tindakan ini merupakan bagian dari upaya melindungi kepentingan umum dan menjamin hak-hak anak sebagaimana dijamin oleh undang-undang,” ujar Dr. Alpi Sahari, yang juga pernah diminta Kejaksaan Agung RI sebagai ahli di Mahkamah Agung dalam kasus Peninjauan Kembali terpidana Jesicca Wongso.
Menurut Dr. Alpi, sistem hukum pidana di Indonesia hanya memperbolehkan tindakan paksa jika telah memenuhi unsur-unsur hukum pidana.
Prinsip nullum delictum nulla poena sine lege dan model pengendalian kejahatan (crime control model) menjadi pijakan utama.
Ia juga menekankan pentingnya memahami asas equitas sequitur legem, bahwa hukum harus dipandang sebagai instrumen pengendali kejahatan, bukan ancaman terhadap kebebasan sipil.
Lebih lanjut, ia mengingatkan bahwa narasi yang menuding penangkapan ini sebagai kriminalisasi atau pembungkaman kebebasan berpendapat justru bisa menyesatkan publik.
“Jika ada narasi yang menyebut ini sebagai bentuk kriminalisasi atau upaya membungkam kebebasan berpendapat, maka itu terlalu dini dan berpotensi menyesatkan publik.”
“Mekanisme pengawasan hukum pidana sudah diatur dalam undang-undang. Justru narasi semacam itu bisa menjadi upaya untuk mendegradasi institusi penegak hukum,” jelas Dr. Alpi.
Dalam kasus ini, penyidik menerapkan pasal berlapis, yakni Pasal 160 KUHP, Pasal 87 Jo Pasal 76H Jo Pasal 15 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 45A ayat (3) Jo Pasal 28 ayat (3) UU ITE yang telah diperbarui melalui UU Nomor 1 Tahun 2024.
Penerapan pasal-pasal tersebut menunjukkan adanya kemungkinan eendaadse samenloop maupun meerdadse samenloop, yaitu perbedaan secara hukum apakah perbuatan dilakukan dalam satu rangkaian atau melalui sejumlah perbuatan yang terpisah.
Dr. Alpi turut menegaskan bahwa penghasutan (opruien) dalam perspektif hukum memiliki makna khusus.
“Penghasutan memiliki intensi kuat untuk mendorong orang lain melakukan kejahatan.”
“Tidak harus terjadi tindak pidana untuk menyatakan delik ini selesai, namun pasca putusan MK Nomor 7/PUU-VII/2009, harus bisa dibuktikan adanya hubungan kausal antara perbuatan menghasut dan akibat yang timbul,” tambahnya.
Dengan demikian, penangkapan terhadap pelaku penghasutan bukan sekadar langkah represif, melainkan upaya nyata dalam menjaga ketertiban, melindungi masyarakat luas, serta memastikan hak anak sebagai kelompok rentan tetap terlindungi dari dampak buruk tindak pidana.***