JAKARTA — Gelombang kecaman dan solidaritas dari berbagai komunitas wartawan nasional terus menguat menyusul penahanan empat jurnalis Indonesia oleh militer Israel saat mengikuti misi kemanusiaan Global Sumud Flotilla 2.0 menuju Gaza. Sejumlah organisasi pers mendesak pemerintah Indonesia segera mengambil langkah diplomatik konkret demi memastikan keselamatan para jurnalis yang kini dilaporkan ditahan setelah kapal mereka diintersepsi di perairan internasional.
Empat jurnalis Indonesia yang berada dalam rombongan tersebut ialah Bambang Noroyono alias Abeng dan Thoudy Badai Rifan dari Republika, Andre Prasetyo dari Tempo, serta Rahendro Herubowo dari Global Peace Convoy Indonesia (GPCI).
Insiden itu disebut terjadi ketika armada kemanusiaan Global Sumud Flotilla tengah membawa bantuan untuk warga Palestina di Gaza. Kapal dilaporkan disergap angkatan laut Israel di kawasan Laut Mediterania, sekitar 250 mil dari Gaza. Setelah intersepsi terjadi, komunikasi dengan rombongan sempat terputus sehingga memicu kekhawatiran keluarga dan komunitas pers di Indonesia.
Ikatan Wartawan Lintas Era (IWALE) menjadi salah satu organisasi yang paling awal menyuarakan kecaman. Mereka menilai tindakan intersepsi Israel bukan hanya melanggar prinsip kemanusiaan, tetapi juga mencederai hukum internasional dan kebebasan sipil.
Dalam pernyataannya, IWALE menegaskan para relawan yang ikut dalam misi tersebut datang membawa bantuan kemanusiaan, bukan ancaman militer.
“Para relawan datang bukan membawa senjata, melainkan solidaritas kemanusiaan, obat-obatan, bantuan logistik, dan suara nurani dunia bagi warga sipil Palestina yang selama berbulan-bulan menghadapi blokade dan krisis kemanusiaan,” demikian pernyataan IWALE, Selasa (19/5/2026).
IWALE menilai keselamatan para relawan asal Indonesia, khususnya jurnalis, harus menjadi perhatian serius negara karena mereka sedang menjalankan fungsi jurnalistik sekaligus misi kemanusiaan di wilayah konflik.
Organisasi tersebut mendesak Kementerian Luar Negeri segera membuka jalur komunikasi diplomatik dengan pihak terkait untuk memastikan kondisi seluruh warga negara Indonesia yang berada dalam armada tersebut.
“Kementerian Luar Negeri perlu segera melakukan komunikasi diplomatik secara aktif dan terukur untuk memastikan keselamatan relawan Indonesia, termasuk para jurnalis yang tengah menjalankan tugas kemanusiaan,” tulis IWALE.
Selain meminta perlindungan negara, IWALE juga menolak segala bentuk intimidasi terhadap relawan kemanusiaan maupun jurnalis di wilayah konflik.
“IWALE berdiri bersama para relawan kemanusiaan dunia dan menolak segala bentuk intimidasi terhadap misi kemanusiaan di perairan internasional,” lanjut pernyataan itu.
Desakan serupa datang dari Koalisi Pewarta Pemilu dan Demokrasi (KPP DEM). Organisasi ini secara khusus meminta Presiden RI Prabowo Subianto turun tangan dan menyampaikan sikap resmi pemerintah terkait penahanan para jurnalis Indonesia tersebut.
Ketua Umum KPP DEM, Achmad Satryo Yudhantoko, mengatakan negara tidak boleh diam ketika insan pers Indonesia menghadapi ancaman saat menjalankan tugas jurnalistik di wilayah konflik.
“Kami turut prihatin kepada keluarga dari rekan-rekan kami yang di antaranya juga senior kami di lapangan. Kami mendorong agar Presiden dapat segera ambil sikap, dan memberikan keterangan kepada keluarga korban agar dapat lebih tenang menghadapi ujian yang sedang melanda,” ujar Satryo dalam keterangannya.
Satryo mengungkapkan pihaknya terus mengumpulkan informasi mengenai kondisi para jurnalis sejak kabar penahanan itu mencuat. Ia juga menyebut salah satu jurnalis, Bambang Noroyono alias Abeng, sempat menyiapkan rekaman video sebagai antisipasi apabila terjadi situasi darurat selama misi berlangsung.
“Bang Abeng kabarnya juga sempat menyiapkan sebuah video untuk mengantisipasi jika hal-hal yang dikhawatirkannya terjadi. Jadi itu bisa menjadi titik awal pencarian kawan-kawan,” katanya.
KPP DEM menilai keselamatan wartawan harus menjadi prioritas karena pers merupakan bagian penting dalam sistem demokrasi dan perlindungan hak asasi manusia.
“Presiden Prabowo kami harap dapat menyelamatkan kawan-kawan kami yang kabarnya diculik oleh tentara IDF Zionis Israel,” tegas Satryo.
Sekretaris Jenderal KPP DEM, Nopri Agustian, turut menyoroti meningkatnya ketegangan antara Israel dan misi kemanusiaan yang melibatkan warga Indonesia. Menurutnya, kasus ini bukan yang pertama menyentuh kepentingan Indonesia.
“Ini sudah kedua kalinya Zionis Israel mengganggu misi perdamaian, dan langsung menyentuh keluarga kita warga negara Indonesia. Presiden seharusnya tidak tinggal diam,” ujar Nopri.
Sementara itu, Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) menilai intersepsi dan penahanan terhadap wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik di wilayah konflik merupakan ancaman serius terhadap kebebasan pers global.
Ketua Umum Iwakum, Irfan Kamil, menegaskan jurnalis sipil yang bertugas di daerah konflik semestinya mendapat perlindungan berdasarkan prinsip hukum humaniter internasional.
“Jurnalis hadir di lapangan untuk menjalankan fungsi publik, menyampaikan fakta dan informasi kepada masyarakat dunia. Karena itu, tindakan intersepsi dan penahanan terhadap wartawan yang sedang bertugas patut disesalkan dan tidak boleh dipandang sebagai hal biasa,” kata Kamil.
Ia juga meminta adanya transparansi mengenai kondisi keempat jurnalis Indonesia tersebut, termasuk akses komunikasi dan jaminan keselamatan selama penahanan berlangsung.
“Di tengah konflik dan krisis kemanusiaan, justru kehadiran jurnalis menjadi sangat penting agar dunia mengetahui apa yang sesungguhnya terjadi,” ujarnya.
Iwakum menilai pemerintah Indonesia, khususnya Kementerian Luar Negeri, harus bergerak lebih cepat untuk memastikan perlindungan maksimal terhadap warga negara Indonesia yang sedang menjalankan tugas jurnalistik maupun misi kemanusiaan di luar negeri.
Sekretaris Jenderal Iwakum, Ponco Sulaksono, menambahkan bahwa risiko tinggi di wilayah perang tidak boleh dijadikan alasan untuk membatasi kerja jurnalistik.
“Keselamatan jurnalis harus menjadi prioritas dan dijamin oleh semua pihak. Dalam situasi konflik sekalipun, dunia membutuhkan informasi yang independen, akurat, dan dapat dipercaya,” kata Ponco.
Menurutnya, ancaman terhadap jurnalis bukan hanya persoalan profesi, tetapi juga menyangkut hak publik untuk memperoleh informasi secara bebas dan independen.
“Ketika jurnalis mengalami ancaman atau hambatan dalam menjalankan tugasnya, yang sesungguhnya ikut dirugikan adalah publik,” ujarnya.
Kasus penahanan empat jurnalis Indonesia di armada kemanusiaan menuju Gaza kini menjadi perhatian luas komunitas pers nasional. Sejumlah organisasi wartawan berharap pemerintah segera mengambil langkah diplomatik yang cepat, transparan, dan terukur demi memastikan keselamatan seluruh warga negara Indonesia yang berada dalam misi tersebut.