NEW YORK, AS – Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) pada Jumat (12/9/2025) menyetujui rancangan resolusi yang mendukung Deklarasi New York tentang implementasi solusi dua negara dan pendirian Negara Palestina merdeka.
Resolusi ini disahkan dengan dukungan 142 negara, sementara 10 negara menolak dan 12 abstain.
Deklarasi tersebut merupakan hasil utama dari Konferensi Tingkat Tinggi Internasional tentang Penyelesaian Damai Masalah Palestina, yang diketuai bersama oleh Arab Saudi dan Prancis.
Dokumen ini menekankan langkah-langkah nyata, berjangka waktu, dan tidak dapat dibalik untuk mencapai penyelesaian damai, termasuk gencatan senjata segera di Gaza, pembebasan sandera, dan pembentukan negara Palestina yang berdaulat, layak secara ekonomi, serta demokratis, berdampingan dengan Israel dalam damai dan aman.
Dalam pernyataan resminya, Kementerian Luar Negeri dan Ekspatriat Palestina menyambut baik mayoritas luas yang mendukung adopsi deklarasi beserta lampirannya.
“Ini adalah kemajuan kunci dari konferensi tersebut,” ujar kementerian tersebut, seraya memuji peran Arab Saudi dan Prancis dalam memimpin konferensi serta upaya lanjutan untuk mengubah deklarasi menjadi rencana aksi konkret dengan jalur politik, ekonomi, hukum, dan keamanan yang jelas.
Kementerian juga menyampaikan terima kasih kepada semua negara yang mensponsori, mendukung, serta memilih mendukung resolusi, sehingga menjadikan Deklarasi New York sebagai dokumen resmi PBB.
“Kami mengajak negara-negara anggota untuk mengimplementasikan hasil konferensi, menekan Israel sebagai kekuatan pendudukan agar menghentikan agresi, mengakhiri penggunaan kelaparan sebagai senjata perang, menghentikan pemindahan paksa, serta membebaskan tahanan dan sandera,” tambah pernyataan itu.
Lebih lanjut, kementerian menyerukan penggunaan segala langkah yang tersedia untuk mengakhiri pendudukan kolonial Israel, menegakkan hak-hak sah rakyat Palestina, serta memastikan solusi dua negara tetap menjadi satu-satunya jalan layak menuju perdamaian di tengah kejahatan berkelanjutan, kolonisasi, dan agresi.
Pernyataan ini dikeluarkan di tengah ketegangan yang memuncak di Timur Tengah, termasuk kehancuran Gaza akibat konflik yang berkepanjangan.
Suara penolakan datang dari 10 negara, termasuk Argentina, Hungaria, Israel, Mikronesia, Nauru, Palau, Papua Nugini, Paraguay, Tonga, dan Amerika Serikat. Delegasi Israel menyebut resolusi ini sebagai “pertunjukan yang dirancang hati-hati untuk headline”, sementara AS menilainya sebagai “stunt publisitas yang salah arah dan tidak tepat waktu” yang merusak upaya diplomatik serius. Sementara itu, 12 negara memilih abstain, termasuk Paraguay yang meski mengakui dua negara tetap menahan suara karena kurangnya dukungan dari salah satu pihak.
Adopsi resolusi ini membuka jalan bagi konferensi PBB pada 22 September mendatang di New York, di mana sejumlah pemimpin dunia seperti Prancis, Inggris, Kanada, dan Australia diharapkan secara formal mengakui negara Palestina.
Langkah ini dianggap sebagai momentum politik untuk menghidupkan kembali solusi dua negara, meski tantangan seperti penolakan Hamas terhadap solusi tersebut dan ekspansi pemukiman Israel di Tepi Barat tetap menjadi hambatan utama.
Deklarasi New York juga menyoroti komitmen Otoritas Palestina untuk menolak kekerasan dan terorisme, serta kebijakan “Satu Negara, Satu Pemerintahan, Satu Hukum, Satu Senjata”, termasuk proses perlucutan senjata (DDR) Hamas di Gaza dengan dukungan internasional.
Sekjen PBB António Guterres menekankan bahwa implementasi solusi dua negara adalah kunci perdamaian Timur Tengah, di mana Israel dan Palestina hidup berdampingan sebagai negara berdaulat dan demokratis.