SUMUT – Tim patroli laut Polri berhasil membongkar jaringan penyelundupan pekerja migran ilegal (PMI) di wilayah perairan Tanjung Balai, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara.
Operasi kilat ini menyelamatkan 29 korban, termasuk satu bayi rentan, yang hendak dikirim secara gelap ke Malaysia melalui jalur laut berbahaya.
Dalam aksi penegakan hukum yang dilakukan pada Rabu malam, 24 September 2025, personel Subdit Patroli Air Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri mengamankan 19 warga negara Indonesia (WNI), sembilan warga Bangladesh, serta satu bayi yang menjadi bagian dari kelompok tersebut.
Petugas juga menangkap seorang tersangka berinisial MFL (21), warga Teluk Nibung, Tanjung Balai, yang diduga sebagai tekong kapal pengangkut.
Barang bukti yang disita mencakup satu unit kapal motor tanpa identitas bermesin Hyundai 4 silinder, serta satu unit ponsel Redmi yang kemungkinan digunakan untuk koordinasi sindikat.
Kelompok ini diduga bagian dari jaringan kriminal transnasional yang memanfaatkan rute laut rawan untuk mengirim PMI ilegal, meninggalkan korban rentan terhadap eksploitasi dan risiko jiwa.
Direktur Polisi Perairan Korpolairud Baharkam Polri, Brigjen Idil Tabransyah, menegaskan komitmen Polri dalam memerangi praktik ini.
“Kami akan terus berupaya memberantas sindikat pengiriman pekerja migran ilegal. Ini bukan hanya soal penegakan hukum, tetapi juga tentang perlindungan terhadap warga negara Indonesia dan kedaulatan negara,” kata Brigjen Idil, Kamis (25/9/2025).
Korban yang diselamatkan kini telah diserahkan ke instansi terkait untuk proses pendataan, pemeriksaan kesehatan, dan penanganan kemanusiaan lanjutan. Sementara itu, tersangka MFL dibawa ke markas polisi untuk interogasi mendalam. Berdasarkan bukti awal, ia diduga melanggar:
- Pasal 83 jo Pasal 68,
- Pasal 81 jo Pasal 69 UU No. 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan PMI,
- Pasal 120 UU No. 6 Tahun 2011 jo UU No. 63 Tahun 2024 tentang Keimigrasian,
- Serta Pasal 55 atau 56 KUHP.
Jika terbukti bersalah, ia terancam hukuman penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp15 miliar.
Kasus penyelundupan PMI ilegal di perairan Sumatera Utara ini menambah daftar panjang upaya Polri dalam mengawasi perbatasan maritim, di tengah maraknya sindikat yang memanfaatkan kemiskinan dan kurangnya kesadaran hukum. Operasi serupa sebelumnya di wilayah yang sama berhasil menyelamatkan puluhan korban, menunjukkan pola jaringan yang terorganisir dengan baik.
Pihak berwenang mengimbau masyarakat untuk waspada terhadap tawaran kerja ilegal dan melaporkan aktivitas mencurigakan melalui hotline Polri atau Kementerian Ketenagakerjaan.