JAKARTA – Universitas Padjadjaran (Unpad) menonaktifkan sementara seorang dosen yang diduga terlibat kasus kekerasan seksual di lingkungan kampus.
Rektor Unpad, Prof Arief Sjamsulaksan Kartasasmita, menegaskan pihaknya tidak menoleransi tindakan kekerasan seksual dan akan menindaklanjuti setiap laporan sesuai ketentuan hukum.
“Setelah menerima laporan secara lengkap, pada hari yang sama Unpad segera mengambil langkah tegas dengan menonaktifkan. Unpad akan konsisten melakukan proses pembuktian dan penindakan kekerasan sesuai dengan perundang-undangan, serta memprioritaskan kepentingan dan keselamatan korban,” ujarnya di Sumedang, Kamis (16/4/2026), dilansir Antara.
Selain menonaktifkan dosen tersebut, kampus membentuk tim investigasi yang melibatkan Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) serta unsur Senat Fakultas. Arief menekankan proses pembuktian dilakukan dengan hati-hati agar tidak menimbulkan keputusan keliru, meski keberpihakan tetap diberikan kepada korban.
Ia menegaskan, jika terbukti terjadi pelanggaran, Unpad akan menjatuhkan sanksi sesuai peraturan yang berlaku. “Unpad akan selalu memperhatikan prosedur pembuktian dengan seksama melalui perangkat yang ada agar tidak menimbulkan keputusan yang keliru, walaupun titik keberpihakan Unpad adalah kepada korban,” tegasnya.
Unpad memastikan penanganan kekerasan seksual menjadi bagian dari upaya menyeluruh menciptakan lingkungan kampus yang aman dan kondusif. Pihak kampus juga mengajak sivitas akademika dan masyarakat mendukung langkah pencegahan serta penanganan kasus kekerasan di perguruan tinggi.