JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan dua aset properti bernilai tinggi milik mantan Direktur Jenderal Pembinaan Pengembangan Tenaga Kerja (Dirjen Binapenta) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Penyitaan ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum atas dugaan pemerasan dalam proses pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA). Tersangka utama, Haryanto (H), yang menjabat sejak 2024 hingga 2025, diduga meraup keuntungan haram dari praktik tersebut.
KPK telah mengonfirmasi bahwa aset-aset ini disita pekan lalu sebagai bukti kunci dalam penyidikan kasus korupsi yang melibatkan birokrasi ketenagakerjaan. Langkah ini menandai kemajuan signifikan dalam rangkaian penindakan KPK terhadap praktik ilegal yang merugikan investor asing dan merusak citra Indonesia di mata dunia.
“Pekan lalu, penyidik melakukan penyitaan aset dari salah seorang tersangka dalam perkara ini,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Minggu (28/9/2025).
Menurut penjelasan resmi, aset yang diamankan mencakup kontrakan berdimensi 90 meter persegi di kawasan Cimanggis, Kota Depok, serta rumah megah seluas 180 meter persegi di Sentul, Kabupaten Bogor. Kedua properti ini diduga dibeli secara tunai menggunakan dana hasil pemerasan terhadap agen-agen Tenaga Kerja Asing (TKA). Lebih lanjut, kepemilikan aset tersebut didaftarkan atas nama kerabat tersangka untuk menyamarkan jejak.
“Aset tersebut berupa dua bidang tanah/bangunan yaitu kontrakan seluas 90 m² di wilayah Cimanggis, Kota Depok dan rumah seluas 180 m² di wilayah Sentul, Kabupaten Bogor,” sambungnya.
Kasus ini mencuat setelah KPK mengendus adanya indikasi suap dan pemerasan dalam proses perizinan RPTKA, yang menjadi pintu masuk bagi perusahaan asing untuk merekrut pekerja mancanegara di Indonesia. Haryanto (H) ditetapkan sebagai tersangka utama karena diduga memanfaatkan posisinya untuk memeras para agen TKA dengan iming-iming kemudahan administrasi.
Praktik semacam ini tidak hanya melanggar etika birokrasi, tetapi juga berpotensi menghambat investasi asing di sektor ketenagakerjaan.
“Kedua aset tersebut dibeli secara tunai, yang diduga uangnya bersumber dari hasil dugaan tindak pemerasan kepada para agen TKA. Kedua aset tersebut kemudian diatasnamakan kerabatnya,” ujarnya.
Hingga kini, KPK belum merinci nilai taksiran dari kedua aset tersebut, meski keduanya terletak di lokasi strategis yang harganya terus melonjak. Penyidik terus menggali jejak aliran dana dan kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan korupsi ini. Kasus pemerasan RPTKA ini menjadi pengingat bagi pejabat publik bahwa penyalahgunaan wewenang tidak akan luput dari pengawasan lembaga antirasuah.
Dalam konteks lebih luas, isu korupsi di pengurusan TKA telah menjadi sorotan sejak tahun lalu, di mana KPK mencatat peningkatan laporan dari pelaku usaha asing. Upaya pembersihan birokrasi ini diharapkan mampu menciptakan iklim investasi yang lebih bersih dan kompetitif di Indonesia.
KPK menegaskan komitmennya untuk melanjutkan penyidikan secara tuntas, termasuk pemeriksaan saksi-saksi terkait dan pelacakan aset tambahan. Masyarakat diimbau untuk melaporkan indikasi korupsi serupa melalui saluran resmi KPK guna memperkuat pencegahan dini.