BEKASI – Seorang kurir J&T dianiaya dengan senjata tajam saat menagih pembayaran COD sebesar Rp 30 ribu di Bekasi Utara, Jumat (26/9). Pelaku, Christian Kapau alias Kece, menyerahkan diri ke Polres Metro Bekasi Kota pada Sabtu (28/9) setelah sempat buron.
Kejadian tragis ini terjadi pada Jumat (26/9) sekitar pukul 13.30 WIB, di mana Kece diduga nekat mengayunkan parang ke arah korban berinisial ID (22). Akibatnya, korban mengalami luka serius di tangan kanan setelah secara refleks menangkis serangan yang mengarah ke perutnya.
Video insiden yang viral di media sosial menunjukkan aksi pelaku yang membentak dan mengusir kurir sambil mengacungkan senjata tajam, memicu kemarahan netizen terhadap kasus penganiayaan kurir pengiriman paket.
Menurut penyelidikan awal polisi, konflik bermula dari ketidaksepakatan metode pembayaran. Kece memesan barang berupa klip melalui layanan COD, namun saat kurir tiba, ia meminta agar pembayaran dilakukan via transfer bank. Korban menolak karena pengalaman sebelumnya di mana Kece sering telat bayar transfer, sehingga menyarankan opsi QRIS sebagai alternatif cepat.
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Braiel Arnold Rondonuwu, mengungkap kronologi lengkap kejadian saat ditemui wartawan. “Setibanya di rumah pelaku, pelaku meminta agar pembayaran dilakukan melalui transfer bank,” kata AKBP Braiel Arnold Rondonuwu pada Sabtu (27/9).
Namun, penolakan korban justru memicu amarah Kece. “Namun korban menolak dengan alasan pengalaman sebelumnya, pelaku sering terlambat melakukan pembayaran via transfer dan harus ditagih terlebih dahulu. Oleh sebab itu, korban menawarkan pembayaran menggunakan QRIS,” lanjutnya.
Dari situ, situasi memanas menjadi cekcok mulut yang berujung kekerasan. “Perbedaan pendapat tersebut menimbulkan cekcok mulut antara pelaku dan korban. Pelaku menjadi kesal dan melakukan penganiayaan terhadap korban,” tambah AKBP Braiel.
Dalam aksi penganiayaannya, Kece mengambil parang dan mengayunkannya berulang kali. “Pelaku mengambil senjata tajam jenis parang dan berusaha mengayunkan ke arah perut korban. Namun korban secara refleks menangkis dengan tangan kanan, sehingga mengakibatkan luka pada tangan kanan korban,” ungkapnya.
Kece, yang sempat melarikan diri ke Tangerang Kota, akhirnya memilih menyerahkan diri setelah mendapat himbauan polisi. “Tersangka penganiayaan kurir J&T atas nama CK alias Kece menyerahkan diri ke Polres Metro Bekasi Kota pada tanggal 28 Agustus sekitar pukul 04.00 WIB karena mengetahui sedang diburu oleh Tim Buser Sat Reskrim Bekasi Kota dan dihimbau untuk menyerahkan diri, setelah sempat melarikan diri ke daerah Tangerang Kota,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Braiel Arnold Rondonuwu, kepada wartawan, Minggu (28/9/2025).
Saat ini, Kece resmi ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. “(Dijerat) Pasal 351 KUHP,” ujarnya.
Kasus ini menjadi pengingat penting akan risiko pekerjaan kurir pengiriman di tengah maraknya layanan COD, di mana tagihan kecil seperti Rp 30 ribu bisa memicu kekerasan ekstrem. Polisi terus mendalami motif mendalam pelaku, sementara korban kini menerima perawatan medis untuk luka bacokannya. Masyarakat diimbau untuk tetap tenang dalam menyelesaikan transaksi sehari-hari dan melaporkan ancaman kekerasan segera ke pihak berwenang.





