JAKARTA – Kepengurusan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) akhirnya mendapat pengakuan resmi dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) setelah periode dualisme kepemimpinan yang memanas.
Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menandatangani Surat Keputusan (SK) pengesahan untuk Muhamad Mardiono sebagai Ketua Umum PPP masa jabatan 2025–2030, pasca-Muktamar X di Ancol. Keputusan ini secara efektif mengakhiri ambisi Agus Suparmanto yang juga mengklaim kemenangan serupa.
Pengesahan ini menjadi titik cerah bagi PPP yang sempat terbelah akibat perebutan kekuasaan internal. Mardiono, yang didukung faksi utama partai, berhasil melewati proses verifikasi administratif di Kemenkumham. Sementara itu, Suparmanto, mantan Menteri Perdagangan era Jokowi, tereliminasi dari persaingan ketua umum, menandai kekalahan signifikan bagi kelompok pendukungnya.
Latar Belakang Dualisme Kepemimpinan PPP
Konflik ini bermula dari Muktamar X PPP yang digelar di Ancol, Jakarta Utara, akhir September lalu. Kedua calon, Mardiono dan Suparmanto, saling mengklaim terpilih secara aklamasi sebagai Ketua Umum periode mendatang. Situasi ini memicu ketegangan internal partai, dengan masing-masing kubu mengajukan dokumen kepengurusan ke Kemenkumham untuk diverifikasi.
Proses verifikasi dilakukan berdasarkan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PPP hasil Muktamar IX di Makassar, yang hingga kini belum mengalami perubahan. Pendaftaran kepengurusan Mardiono masuk sistem pada 30 September 2025, diikuti penelitian mendalam oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkumham.
Proses Verifikasi dan Penandatanganan SK
Dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (2/10/2025), Supratman Andi Agtas mengungkapkan kronologi penandatanganan SK tersebut. Ia menekankan bahwa prosesnya telah mengikuti prosedur standar berdasarkan aturan partai.
“Kemudian setelah mereka mengakses sistem administrasi badan hukum, kemudian kami lakukan penelitian sebagaimana yang telah dilakukan teman-teman di Dirjen AHU, maka setelah dilakukan penelitian berdasarkan AD/ART, di mana menggunakan AD/ART hasil Muktamar ke-9 di Makassar yang lalu dan itu tidak berubah,” ujar Supratman.
Penandatanganan dilakukan pagi hari ini, 2 Oktober 2025, meski Supratman belum mengetahui apakah SK sudah diambil oleh pihak PPP.
“Maka kemarin pagi saya sudah menandatangani SK pengesahan kepengurusan Bapak Mardiono. Kemudian apakah sudah diambil saya belum tahu karena saya serahkan kepada teman-teman dan Kemenkum. Yang jelas saya sudah tandatangani kepengurusan itu,” tambahnya.
Menkumham ini juga enggan memberikan konfirmasi tegas soal legitimasi Mardiono sebagai ketua definitif, meninggalkan ruang interpretasi bagi publik.
“Silakan ditafsirkan kalau itu bagian dari syarat bagian pengesahan kepengurusan dari Kemenkum, teman-teman tafsirkan sendiri,” katanya.
Pengesahan ini diharapkan meredam friksi internal PPP, yang kini fokus pada persiapan kontestasi politik 2029. Mardiono, sebagai figur senior partai, dikenal dekat dengan kalangan NU dan memiliki rekam jejak di bidang legislatif. Sementara Suparmanto, yang sempat santer disebut sebagai calon kuat, harus merancang strategi ulang di tengah kekecewaan pendukungnya.
Para pengamat politik menilai, resolusi ini memperkuat stabilitas PPP sebagai bagian dari Koalisi Indonesia Maju (KIM). Namun, potensi gugatan dari kubu Suparmanto tetap mengintai, meski SK Kemenkumham biasanya menjadi acuan utama pengadilan tata usaha negara (PTUN).
Hingga berita ini diturunkan, pihak PPP belum merespons secara resmi. Pantauan lebih lanjut akan kami hadirkan terkait perkembangan dualisme kepengurusan PPP pasca-pengesahan ini.