JAKARTA – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kini menghadirkan layanan SIM Keliling di lima titik strategis di Jakarta untuk membantu warga yang ingin memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM). Layanan ini tersedia setiap Jumat, mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.
Melalui akun X (Twitter) resmi TMC Polda Metro Jaya, pihak kepolisian menginformasikan lima lokasi penyediaan layanan SIM Keliling, yaitu:
- Jakarta Timur: Lobby depan Mall Grand Cakung
- Jakarta Selatan: Area parkir samping Kampus Trilogi Kalibata
- Jakarta Utara: Lobby utama LTC Glodok
Pemohon diharuskan membawa beberapa dokumen, seperti fotokopi KTP yang masih berlaku, fotokopi SIM lama, serta SIM asli. Di tempat layanan, pemohon juga wajib mengikuti tes kesehatan dan tes psikologi.
Layanan SIM Keliling hanya berlaku untuk perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih aktif. Bagi pemilik SIM yang masa berlakunya sudah habis, wajib mengajukan permohonan pembuatan SIM baru di lokasi yang telah ditentukan oleh kepolisian. Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016, tarifnya adalah Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C.
Namun, layanan ini tidak dapat digunakan untuk memperpanjang SIM B, karena jenis SIM tersebut diperuntukkan bagi kendaraan dengan berat lebih dari 3,5 ton. Perpanjangan SIM B hanya bisa dilakukan di kantor Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM.
