SULSEL – Seorang nenek berusia 61 tahun di Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan, terpaksa kehilangan hak atas bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) setelah rekeningnya terdeteksi terlibat transaksi judi online.
Kasus ini mencuat ketika keluarga baru menyadari hilangnya akses layanan kesehatan BPJS gratis, memicu protes keras dari sang anak yang menilai tuduhan tersebut tak masuk akal.
Kejadian ini terungkap belakangan setelah nenek tersebut, yang tinggal sendirian di rumah dengan Kartu Keluarga (KK) terpisah dari anak-anaknya, hendak berobat. Bantuan yang dicabut mencakup asuransi kesehatan BPJS serta paket sembako untuk periode Juli hingga September 2025.
Penghentian bantuan ini telah berlaku sejak Maret 2025, berdasarkan temuan Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG) Kementerian Sosial.
Menurut data pemerintah, PKH dirancang untuk mendukung keluarga miskin dengan bantuan tunai bersyarat, termasuk akses kesehatan dan pangan dasar. Namun, sistem SIKS-NG kini semakin ketat dalam memantau penyalahgunaan data pribadi penerima, seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), nomor ponsel, dan email, yang kerap dimanfaatkan untuk aktivitas ilegal seperti judi daring.
Sang anak, Asriani (nama samaran untuk melindungi privasi), yang ditemui KompasOke.com di kantor Dinas Sosial Takalar, tak bisa menahan kekecewaannya.
“Kami baru tahu sekarang saat ibu mau berobat, ternyata BPJS-nya sudah tidak aktif,” ujarnya dengan nada frustrasi.
Asriani pun menyangkal keras dugaan keterlibatan ibunya dalam judi online. “Ibu saya bahkan tidak tahu cara menggunakan HP dengan baik, bagaimana bisa melakukan judi online?” tanyanya retoris, sambil menambahkan bahwa neneknya nyaris tak pernah menyentuh gadget.
Keluarga menduga data pribadi tersebut disalahgunakan pihak lain, mungkin kerabat atau oknum tak bertanggung jawab, yang memanfaatkan celah verifikasi digital.
Dalam upaya klarifikasi, Asriani telah menyampaikan pengaduan ke Dinas Sosial dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Takalar. “Masa iya judi online, padahal ini nenek-nenek kasihan.” Ucapnya.
Achmad Kahar, Koordinator PKH di Dinas Sosial Takalar, menjelaskan mekanisme deteksi otomatis yang menjadi dasar pencabutan bantuan.
“Kalau data itu dipakai untuk aktivitas terkait judi online, sistem pusat akan otomatis membacanya sebagai pelanggaran,” ungkapnya.
Kahar juga mengingatkan masyarakat untuk waspada terhadap penyalahgunaan data pribadi. “Banyak kasus di mana data NIK atau nomor HP digunakan tanpa sepengetahuan pemiliknya. Kami sarankan penerima bansos rutin memeriksa status akun mereka melalui aplikasi SIKS-NG,” tambahnya.
Kasus serupa ini bukan yang pertama di Indonesia. Baru-baru ini, polisi menjatuhkan vonis empat bulan penjara bagi seorang ayah di Jember yang terlibat judi online menggunakan rekening bansos. Di wilayah yang sama, delapan rekening penerima bantuan sosial juga dibekukan karena indikasi serupa.
Fenomena ini menandakan kampanye pemerintah yang lebih agresif dalam memberantas judi daring, yang kini merembet hingga ke ranah kesejahteraan sosial.
Pakar kebijakan sosial menilai, meski deteksi digital seperti SIKS-NG efektif mencegah penyelewengan, sistem ini perlu dilengkapi mekanisme banding yang lebih cepat untuk menghindari dampak buruk bagi warga rentan seperti lansia.
Hingga kini, kasus nenek di Takalar belum menemui titik terang, meski Dinas Sosial berjanji akan menyelidiki lebih lanjut.
Pemerintah daerah Sulawesi Selatan menargetkan peningkatan pengawasan bansos di 2026, termasuk sosialisasi literasi digital bagi penerima.