JAKARTA – Pemerintah mengumumkan penyelesaian akhir draf Rancangan Undang-Undang Keamanan dan Ketahanan Siber (RUU KKS), dengan jaminan bahwa prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) tidak akan diberikan kewenangan penyidikan khusus di luar koridor hukum yang ada. Langkah ini diharapkan meredam kekhawatiran publik terkait potensi tumpang tindih wewenang di ranah siber.
Pengumuman ini disampaikan langsung oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Supratman Andi Agtas usai rapat koordinasi antarlembaga. Menurutnya, seluruh aspek kontroversial yang sempat memicu perdebatan nasional kini telah teratasi sepenuhnya, membuka jalan bagi pengesahan RUU KKS di tingkat legislatif.
Dalam era digital yang rentan terhadap serangan siber, RUU KKS dirancang untuk memperkuat pertahanan nasional terhadap ancaman maya, mulai dari perlindungan data hingga respons cepat terhadap insiden keamanan. Namun, isu utama yang mencuat adalah potensi pelibatan militer dalam proses penegakan hukum siber, yang dikhawatirkan bisa melemahkan independensi lembaga sipil seperti kepolisian.
“Pemerintah sudah selesai. Semua panitia antar kementerian sudah tuntas. Semua yang menjadi perdebatan terkait penyidik dan lain sebagainya sudah clear. Tidak ada hal yang perlu diragukan dari Undang-Undang Ketahanan Siber,” ujar Supratman, Kamis (23/10/2025).
Supratman menekankan bahwa RUU KKS tidak mengandung ketentuan baru yang memberi ruang bagi TNI untuk bertindak sebagai penyidik. Ia mencontohkan bahwa kewenangan tersebut sudah diatur secara jelas dalam Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang sedang dalam proses revisi.
“Loh, kan sudah saya bilang, penyidik di sana tidak ada yang menyebut unsur TNI atau apa pun. Nggak ada,” tegasnya.
Lebih lanjut, Menkumham menjelaskan bahwa pelibatan TNI sebagai penyidik hanya relevan jika pelaku tindak pidana adalah anggota militer itu sendiri. Hal ini sejalan dengan prinsip yurisdiksi militer yang terbatas, sehingga RUU KKS tidak perlu mereplikasi aturan tersebut.
“Isu krusial kemarin yang dipersoalkan itu soal penyidik oleh TNI. Itu tidak perlu diatur. Karena penyidik TNI boleh kalau pelakunya adalah TNI, sesuai undang-undang. Kita juga sedang menyusun KUHAP baru. Jadi kalau pelakunya TNI ya otomatis (boleh disidik oleh TNI), tapi tidak perlu dinyatakan lagi di UU KKS,” terang Supratman.
Penyelesaian draf ini datang setelah serangkaian diskusi intensif melibatkan Kementerian Hukum, Kementerian Pertahanan, dan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN). RUU KKS kini siap diajukan ke DPR RI untuk pembahasan lanjutan, dengan target pengesahan akhir tahun ini. Para pakar hukum menyambut baik kepastian ini karena dapat mencegah konflik yurisdiksi dan mempercepat penanganan kasus siber di Indonesia.
Dampak RUU Keamanan Siber ini berpotensi besar bagi sektor digital nasional, termasuk e-commerce, perbankan, dan infrastruktur kritis. Dengan regulasi yang lebih ketat, Indonesia diharapkan mampu menjaga kedaulatan siber di tengah maraknya serangan ransomware dan spionase digital global.
