JAKARTA – Penurunan harga pupuk subsidi 20 persen mulai menunjukkan efek nyata di lapangan setelah Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menegaskan bahwa kios dan distributor kini semakin patuh menjalankan kebijakan tersebut.
Kebijakan ini memperbaiki kelancaran distribusi, menjaga ketersediaan stok, dan memperkuat upaya pemerintah menuju swasembada pangan berkelanjutan.
Menurut Mentan, ini disebut sebagai momentum besar yang tidak hanya meringankan beban petani, tetapi juga memacu derasnya permintaan pupuk di berbagai daerah.
Amran menyebut pihaknya telah turun langsung ke sejumlah wilayah untuk memastikan mekanisme harga dan distribusi berjalan sesuai instruksi pusat.
“Kami sudah sidak ke tujuh sampai delapan provinsi untuk memastikan kebenaran di lapangan,” ujarnya dalam keterangan resmi di Jakarta, Minggu (16/11/2025).
Ia menambahkan bahwa seluruh kios dan distributor telah mengikuti arahan pemerintah pusat, termasuk implementasi penurunan harga yang diinstruksikan Presiden Prabowo Subianto.
“Alhamdulillah, semua patuh pada arahan pusat dan Presiden Prabowo, harga pupuk subsidi turun 20 persen di seluruh Indonesia,” kata Amran.
Menurutnya, kebijakan ini merupakan langkah strategis untuk mengamankan ketersediaan sarana produksi dan menambah daya dorong terhadap peningkatan produktivitas petani.
Ia mengungkapkan bahwa penurunan harga justru memicu lonjakan permintaan pupuk di tingkat petani pada bulan ini.
“Yang menarik, pembelian pupuk naik 20 persen bulan ini, ini fenomena positif, Insya Allah produksi pertanian kita nanti juga meningkat, semua komoditas pangan yang disubsidi pasti terdorong naik produksinya,” jelasnya.
Selain kenaikan permintaan, pemerintah juga menyederhanakan proses penebusan pupuk agar petani dapat mengaksesnya dengan cepat tanpa hambatan administrasi.
Ia menegaskan bahwa kini petani hanya perlu membawa KTP asli untuk verifikasi sebagai bukti penebusan.
“Syaratnya sekarang simpel, cukup KTP asli dan terdaftar di RDKK, kalau kuotanya ada, langsung bisa ditebus dan dibawa pulang,” ujarnya.
Amran memastikan penerapan sistem ini membuat subsidi lebih tepat sasaran bagi petani kecil yang memang membutuhkan dukungan produksi.
“Yang kita bela ini petani kecil, bukan pemilik lahan besar, jadi untuk lahan dua hektare tetap dilayani penuh, tapi yang ribuan hektare tentu tidak, ini agar subsidi benar-benar adil,” tegasnya.
Ia juga menekankan bahwa pemerintah tidak segan memberikan sanksi kepada pihak yang melanggar aturan penyaluran pupuk subsidi.
“Kami sudah cabut izin beberapa distributor yang terbukti melanggar, terutama di Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat, Sulawesi Selatan, Lampung, dan Sulawesi Utara, evaluasi kami lakukan mingguan,” ujarnya.
Amran melihat bahwa tren penurunan harga dan naiknya pembelian menjadi sinyal kuat untuk mempercepat pemenuhan target swasembada nasional.
“Awalnya target swasembada kita empat tahun, tapi dengan situasi seperti ini bisa jadi tercapai hanya dalam satu tahun, ini kebahagiaan besar bagi bangsa,” katanya.
Pemerintah menetapkan penurunan harga pupuk subsidi mulai 22 Oktober sebagai bagian dari terobosan strategis pada tahun kedua pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
Penurunan harga meliputi dua jenis utama pupuk subsidi, yaitu Urea dan NPK.
Harga pupuk Urea dari sebelumnya Rp2.250 per kilogram kini menjadi Rp1.800 per kilogram dan harga per sak 50 kilogram turun dari Rp112.500 menjadi Rp90.000.
Untuk pupuk NPK, harga berubah dari Rp2.300 per kilogram menjadi Rp1.840 per kilogram sehingga harga per sak 50 kilogram berkurang dari Rp115.000 menjadi Rp92.000.
Kebijakan ini berlaku secara nasional dan langsung efektif sejak diumumkan pemerintah.***