JAKARTA – Pakar hukum tata negara Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Hibnu Nugroho menegaskan penangkapan buronan kasus korupsi pengadaan Chromebook Kemendikbudristek, Jurist Tan (JT), tetap menjadi prioritas utama penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) meski berkas empat tersangka lain telah dilimpahkan ke penuntutan.
Menurut Hibnu, keberadaan JT yang hingga kini masih buron berpotensi membuka tabir keterlibatan pihak lain yang lebih luas dalam perkara kerugian negara Rp 433 miliar tersebut.
“JT harus terus dikejar sampai ketemu. Jangan sampai diadili in absentia. Ini kan posisinya jelas ada di mana,” kata Hibnu, Kamis 20 November 2025.
Ia menilai pelarian JT tidak akan menghambat pembuktian dakwaan terhadap empat tersangka yang sudah dilimpahkan berkasnya, termasuk mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim.
“Siapa tahu dia punya informasi yang lebih luas. Biasanya orang yang melarikan diri ini punya informasi yang lebih luas,” ujarnya.
Hibnu tak menutup kemungkinan kaburnya JT difasilitasi pihak berkuasa mengingat posisinya saat pengadaan laptop Chromebook berlangsung.
“Karena JT punya relasi kuasa ketika peristiwa pengadaan laptop Chromebook itu terjadi. Sehingga ada motif ‘dilarikan’ juga bisa. Melarikan diri atau dilarikan,” jelasnya.
Saat ini, Kejagung telah melimpahkan berkas perkara empat tersangka ke jaksa penuntut umum (JPU), yaitu:
- Nadiem Makarim (mantan Mendikbudristek)
- Sri Wahyuningsih (SW), eks Direktur SD Direktorat PAUD dan Pendidikan Dasar-Menengah 2020–2021
- Mulyatsyah (MUL), eks Direktur SMP pada periode yang sama
- Ibrahim Arief (IBAM), konsultan perorangan Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah
Sementara berkas JT belum dapat dilimpahkan karena statusnya masih buron.
Meski demikian, Hibnu menegaskan absennya JT tidak akan menyulitkan jaksa membuktikan peran Nadiem Makarim sebagai pengguna anggaran.
“Apalagi orang yang lari ini (JT) posisinya hanya ‘orang yang turut serta’, sehingga tidak ada masalah, tidak mengganggu pembuktian,” ujar Hibnu.
Ia menambahkan, inti pertanggungjawaban dalam perkara ini berada pada kuasa pengguna anggaran.
“Kalau yang lain hanya turut serta. Masak staf itu pengendali anggaran, kan tidak mungkin. Jadi fokusnya ya menteri,” tuturnya.
Kasus korupsi pengadaan 600 ribu unit Chromebook tahun anggaran 2020–2021 ini terus menjadi sorotan publik sejak Nadiem Makarim resmi ditetapkan tersangka pada September 2025 lalu.