JAKARTA – Sidang perdana terhadap 25 terdakwa pelaku kerusuhan saat aksi unjuk rasa Agustus 2025 resmi digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis 20 November 2025. Para terdakwa didakwa melakukan serangkaian tindakan anarkistis, mulai dari perusakan pagar Gedung DPR/MPR, pelemparan bom molotov, hingga penyerangan terhadap aparat kepolisian.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan bahwa 21 dari 25 terdakwa terlibat langsung dalam aksi perusakan di kawasan Jalan Gatot Subroto, Jakarta Pusat. Mereka didakwa dengan pasal berlapis, di antaranya Pasal 218 juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP, Pasal 212 juncto Pasal 214 ayat 1 KUHP, Pasal 216 ayat 1 juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP, serta Pasal 170 ayat 1 KUHP tentang pengeroyokan dan perusakan barang.
Dalam dakwaan yang dibacakan, jaksa mengungkap bahwa para terdakwa mendapatkan informasi aksi demonstrasi melalui media sosial, kemudian berbondong-bondong mendatangi lokasi sambil membawa batu, bom molotov, bambu runcing, godam, hingga mesin gerinda.
“Hingga membuat para terdakwa berinisiatif untuk mendatangi unjuk rasa yang beberapa hari telah menjadi kerusuhan di sekitar Gedung DPR/MPR. Melakukan perusakan berupa menjebol satu bagian pagar DPR/MPR dengan cara memukul besi pagar dan tembok pagar, maupun ada yang menggunakan godam dan mesin gerinda untuk menjebol, serta melempar batu, melempar bom molotov, kayu, bambu, dan besi ke arah para anggota kepolisian. Juga melakukan pencoretan pagar maupun tembok menggunakan pilox,” ungkap jaksa di persidangan.
Sementara itu, dua terdakwa lainnya didakwa melakukan penyerangan terpisah di depan Markas Polda Metro Jaya pada 29 Agustus malam.
“Pada hari 29 Agustus pukul 23.00 mendatangi depan kantor Polda Metro Jaya. Terdakwa 1 Eka Julian Saputra bersama Terdakwa 2 M. Taufik Effendi ikut melempari batu ke arah pihak polisi yang sedang berjaga karena adanya aksi demonstrasi berujung rusuh. Terdakwa 1 Eka Julian sempat menerima bom molotov dari orang lain yang kemudian dilemparkan kepada petugas kepolisian,” jelas jaksa.
Sejumlah terdakwa lain juga didakwa membawa bambu runcing untuk bentrok dengan polisi, menyimpan bom molotov di dalam motor, hingga melakukan pembakaran kendaraan di kawasan Senen, Jakarta Pusat.
Berikut daftar lengkap 25 terdakwa yang menjalani sidang perdana:
- Eka Julia Syah
- M. Taufik Efendi
- Deden Hanafi
- Fahriyansah
- Afri Koes Aryanto
- Muhammad Tegar Prasetya
- Robi Bagus Triyatmojo
- Fajar Adi Setiawan
- Riezal Masyudha
- Ruby Akmal Azizi
- Hafif Russel Fadila
- Andre Eka Prasetio
- Wildan Ilham Agustian
- Rizky Althoriq Tambunan alias Kewer
- Imanu Bahari Solehat alias Ari
- Muhammad Rasya Nur Falah
- Naufal Fajar Pratama
- Ananda Aziz Nur Rizqi
- Muhammad Nagieb Abdilah
- Alfan Alfiza Hadzami
- Salman Alfaris
- Arpan Ramdani
- Muhammad Adriyan
- Neo Soa Rezeki
- Muhammad Azril
Sidang akan kembali dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan eksepsi dari para terdakwa dan kuasa hukumnya.