Shell Indonesia resmi merampungkan negosiasi akhir untuk pembelian bahan bakar minyak (BBM) murni atau base fuel dari PT Pertamina Patra Niaga. Jika sesuai rencana, pasokan BBM tersebut akan mulai tersedia di SPBU Shell pada akhir November 2025.
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM, Laode Sulaeman, mengonfirmasi bahwa kargo BBM untuk Shell sedang dipersiapkan dan segera dikirim dari fasilitas pengisian.
“Sudah negosiasi final. Informasinya, kargo sedang dipersiapkan untuk bergerak. Kalau sesuai jadwal, akhir bulan ini,” ujar Laode di kompleks DPR, Senayan, Senin (24/11/2025).
Pasokan SPBU Swasta Dipastikan Aman
Dengan kesepakatan ini, Shell menjadi operator SPBU swasta ketiga yang membeli base fuel dari Pertamina, setelah BP-AKR dan Vivo Energy Indonesia.
-
BP-AKR telah membeli dua kargo total 200.000 barel dan menunggu kargo ketiga.
-
Vivo menerima 100.000 barel dan kembali menjual BBM Revvo 92 sejak 23 November 2025.
Direktur Utama Pertamina Patra Niaga, Mars Ega Legowo Putra, membenarkan bahwa negosiasi dengan Shell sudah memasuki tahap final, termasuk pembahasan volume pembelian. Namun, jumlah pastinya tidak dipublikasikan karena bersifat komersial.
Sementara itu, Laode menegaskan bahwa ExxonMobil tidak perlu membeli pasokan tambahan karena stok mereka masih cukup hingga akhir tahun.
Akar Masalah Kelangkaan BBM
Kelangkaan BBM di SPBU swasta—Shell, BP, hingga Vivo—mulai terjadi sejak pertengahan Agustus 2025. Penyebab utamanya adalah kuota impor yang telah habis, membuat pasokan menipis hingga beberapa SPBU mengalami kekosongan stok. Vivo bahkan berhenti menjual BBM sejak pertengahan Oktober.
Untuk mengatasi krisis ini, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengarahkan seluruh operator SPBU swasta membeli base fuel dari Pertamina agar suplai kembali stabil sampai akhir tahun.
Proses negosiasi berjalan panjang karena melibatkan berbagai komponen teknis, mulai dari spesifikasi produk hingga kecocokan harga yang sangat dipengaruhi fluktuasi harga minyak internasional.
Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Roberth MV Dumatubun, menegaskan bahwa kerja sama dilakukan melalui mekanisme business to business dengan prinsip compliance, governance, dan tender pemasok sesuai standar good corporate governance.