JAKARTA – Pemerintah mengambil langkah cepat dengan menghapus bea masuk Liquefied Petroleum Gas (LPG) sebagai upaya menstabilkan harga bahan baku plastik sekaligus menjaga daya beli masyarakat di tengah tekanan ekonomi global yang masih berfluktuasi.
Kebijakan penurunan tarif impor LPG dari 5 persen menjadi 0 persen ini diproyeksikan menjadi solusi jangka pendek bagi industri petrokimia yang tengah menghadapi lonjakan biaya produksi akibat mahalnya bahan baku utama.
Langkah strategis ini juga menjadi bagian dari paket percepatan ekonomi nasional yang dijalankan melalui satuan tugas khusus berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 4 Tahun 2026 guna merespons dinamika global yang berdampak pada sektor industri dalam negeri.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan memberikan fleksibilitas bagi industri dalam mencari alternatif bahan baku selain nafta yang selama ini menjadi andalan utama produksi plastik.
“Impor LPG bea masuknya diturunkan dari 5% menjadi 0%, sehingga refinery (petrokimia) bisa memperoleh bahan baku alternatif dari Nafta ke LPG,” kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (28/4).
Selain LPG, pemerintah turut membebaskan bea masuk sejumlah bahan baku plastik penting seperti polypropylene, polyethylene, Linear Low-Density Polyethylene (LLDPE), serta High-Density Polyethylene (HDPE) untuk menekan lonjakan harga di sektor hilir.
Kebijakan ini diharapkan mampu menjaga kestabilan harga produk plastik di pasar sekaligus memastikan pasokan tetap tersedia bagi industri manufaktur yang bergantung pada bahan tersebut.
Dalam implementasinya, aturan teknis akan dituangkan melalui Peraturan Menteri Perindustrian dan Peraturan Menteri Keuangan guna memastikan kebijakan berjalan efektif dan tepat sasaran.
“Nanti Menteri Perindustrian dan Menteri Keuangan akan menyiapkan Permenperin maupun PMK,” ujar Airlangga.
Pemerintah juga menetapkan bahwa insentif pembebasan bea masuk ini bersifat sementara dengan masa berlaku selama enam bulan sambil terus memantau perkembangan kondisi ekonomi global dan domestik.
“Seluruhnya diberikan bea masuk 0%. Namun ini diberi periode dalam 6 bulan. Nanti kita lihat situasi sesudah enam bulan seperti apa,” kata Airlangga.
Tak hanya fokus pada tarif, pemerintah juga memangkas proses perizinan impor guna mempercepat distribusi bahan baku ke sektor industri sehingga rantai pasok tetap terjaga tanpa hambatan administratif.
“Nanti disiapkan agar proses bagi para industri ini jelas waktunya dan prosesnya sampai di mana,” Airlangga menjelaskan.
Melalui kombinasi kebijakan fiskal dan deregulasi ini, pemerintah menargetkan biaya produksi industri plastik dapat ditekan sehingga harga jual tetap stabil dan terjangkau bagi masyarakat luas.***