JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memperluas penyidikan kasus dugaan korupsi dalam tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN). Penyidik menetapkan satu tersangka baru, yakni Andri Mulyono (AM), yang menjabat sebagai Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (PT YAT).
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi bukti yang dinilai cukup untuk mengaitkan AM dengan perkara yang tengah diusut.
“Berdasarkan dua alat bukti yang cukup maka tim penyidik menetapkan saudara AM selaku Komisaris PT YAT sebagai tersangka dalam perkara penyidikan dugaan tindak pidana korupsi tata kelola MBG pada BGN,” ujar Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, kepada wartawan di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta.
Menurut penyidik, PT YAT merupakan perusahaan penyedia motor listrik merek Emmo yang dibeli oleh BGN dalam rangka mendukung pelaksanaan program MBG. Dalam proses pengadaan tersebut, Kejagung menduga terjadi praktik penggelembungan harga atau mark up yang berpotensi merugikan keuangan negara.
Penetapan AM menambah daftar tersangka dalam perkara yang berkaitan dengan pengelolaan program unggulan pemerintah tersebut. Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan empat orang sebagai tersangka, yakni mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya, mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung, serta Asep Yusuf Somantri (AYS) yang disebut sebagai orang dekat Sony.
Dalam penyidikannya, Kejagung menduga terdapat sejumlah penyimpangan dalam tata kelola program MBG. Dugaan tersebut mencakup keterkaitan para tersangka dengan yayasan pengelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), serta indikasi mark up pada berbagai pengadaan barang, termasuk motor listrik, sepatu, tablet, dan televisi.
Sementara itu, salah satu tersangka, Sony Sonjaya, diketahui telah mengajukan permohonan sebagai justice collaborator (JC). Dalam berita acara pemeriksaan (BAP), Sony disebut telah memberikan keterangan dengan menyebutkan 26 nama yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara yang sedang diusut.
Kejagung menegaskan penyidikan masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya penetapan tersangka baru seiring pendalaman terhadap aliran dana, proses pengadaan, serta pihak-pihak yang diduga terlibat dalam dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis.