JAKARTA – Langkah percepatan pembahasan Revisi Undang-Undang Pangan kembali dipertegas DPR sebagai bagian dari agenda utama Prolegnas 2025 guna memastikan kerangka hukum pangan Indonesia lebih adaptif terhadap tantangan ketahanan pangan terkini.
Wakil Ketua Komisi IV DPR, Abdul Kharis, menyampaikan bahwa penyelesaian regulasi ini ditargetkan rampung pada Juni 2026 sebagai bentuk dukungan legislatif terhadap strategi besar pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dalam memperkuat swasembada pangan nasional.
Ia menjelaskan bahwa penyusunan naskah akademik melibatkan tim ahli dari perguruan tinggi, akademisi pangan, hingga pakar kehutanan untuk memastikan rancangan revisi memiliki dasar ilmiah yang kuat dan relevan dengan kebutuhan masa kini.
“Proses penyusunan naskah akademik dilakukan dengan melibatkan pakar kampus, akademisi pangan, hingga ahli kehutanan,” katanya.
Abdul Kharis menegaskan bahwa seluruh pihak yang dilibatkan merupakan ahli yang kompeten dan bukan sekadar membawa nama institusi, sehingga penguatan substansi rancangan undang-undang berjalan lebih terarah.
Meski struktur revisi masih digodok, Komisi IV DPR tetap membuka kanal masukan publik agar rancangan kebijakan mampu mengikuti dinamika isu pangan yang bergerak cepat dan semakin kompleks.
Ia kemudian mengingatkan bahwa ketahanan pangan memiliki peran vital dalam menjaga stabilitas negara mengingat gangguan pasokan pangan dapat memicu gejolak sosial dalam waktu singkat.
“Kalau empat hari saja tidak ada beras, negara pasti ribut,” ucapnya.
Abdul Kharis menilai bahwa ancaman tersebut tidak hanya menggoyang stabilitas pangan, tetapi juga berpotensi melemahkan ketahanan nasional secara keseluruhan.
Sementara itu, Direktur Utama Bulog, Ahmad Rizal Ramdhani, menegaskan harapan agar komoditas beras ditempatkan sebagai elemen kedaulatan negara yang wajib mendapatkan dukungan penuh dari pemerintah.
“Karena itu, kami berharap beras Bulog mendapatkan dukungan dari negara agar bisa memberikan pelayanan terbaik kepada seluruh masyarakat,” ucapnya.***