Gubernur Papua Mathius Derek Fakhiri secara resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Papua 2026 sebesar Rp4.436.283. Angka tersebut naik 3,51 persen atau bertambah Rp150.433 dibandingkan UMP Papua 2025 yang berada di level Rp4.285.850.
UMP Papua 2026 akan mulai berlaku efektif 1 Januari 2026 dan bersifat mengikat bagi seluruh sektor usaha di wilayah Provinsi Papua.
Mathius Fakhiri menjelaskan, meskipun secara nasional kenaikan UMP berada di kisaran 5,9 persen, Pemerintah Provinsi Papua memilih menyesuaikan besaran kenaikan dengan kondisi ekonomi daerah agar tetap realistis dan berkelanjutan.
“Secara nasional memang acuannya sekitar 5,9 persen. Namun Papua harus menyesuaikan dengan kondisi dan standar ekonomi daerah. Setelah melalui berbagai pertimbangan, kami menetapkan kenaikan sebesar 3,51 persen,” ujar Mathius kepada awak media, Rabu (24/12/2025).
Gubernur menegaskan, ketetapan UMP tersebut wajib dipatuhi seluruh pelaku usaha, baik instansi pemerintah maupun perusahaan swasta, tanpa pengecualian.
“Patokannya sudah jelas. Semua pelaku usaha di Provinsi Papua harus mengikuti ketetapan gubernur. Tidak boleh ada lagi upah ditentukan sesuka hati. Ini perintah undang-undang dan wajib dipatuhi,” tegas mantan Kapolda Papua itu.
Lebih jauh, Mathius menilai kebijakan kenaikan UMP tidak hanya bertujuan melindungi hak pekerja, tetapi juga menjadi pendorong pertumbuhan ekonomi daerah. Ia meyakini peningkatan pendapatan buruh akan berimbas langsung pada naiknya daya beli masyarakat.
“Kalau pendapatan pekerja meningkat, daya beli ikut naik. Perputaran uang di pasar akan lebih cepat, dan dampaknya paling terasa bagi pelaku UMKM,” ujarnya.
Untuk memastikan pelaksanaan berjalan sesuai aturan, Pemerintah Provinsi Papua melalui Dinas Tenaga Kerja akan melakukan pengawasan langsung di lapangan. Gubernur juga mengingatkan adanya sanksi tegas bagi pengusaha yang mengabaikan ketentuan UMP 2026.
“Jika ada pelaku usaha yang tidak menjalankan ketetapan ini, pasti akan kami tindak tegas. Aturan dan sanksinya sudah jelas, dan kami tidak akan ragu menerapkannya demi kesejahteraan pekerja Papua,” pungkas Mathius.
