JAKARTA– Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang resmi berlaku sejak awal tahun ini membawa aturan ketat bagi pemilik hewan peliharaan. Kelalaian dalam mengawasi binatang piaraan yang membahayakan dan merugikan orang lain kini dapat berujung pada jerat pidana.
Kasus seperti anjing atau hewan peliharaan lain yang menggigit warga tidak lagi hanya menjadi urusan ganti rugi perdata. Kini, pemilik berisiko dijerat Pasal 336 KUHP baru yang secara spesifik mengatur pertanggungjawaban pidana atas kelalaian menjaga hewan.
Dalam Pasal 336 KUHP ditegaskan bahwa setiap orang yang tidak mencegah hewan dalam penjagaannya menyerang orang lain dapat dipidana penjara paling lama 6 bulan atau dikenai denda paling banyak kategori II. Ketentuan ini menitikberatkan pada unsur kelalaian pemilik, bukan pada kesengajaan. Berdasarkan Pasal 79 KUHP baru, denda kategori II bernilai maksimal Rp10.000.000.
Secara hukum, hewan peliharaan berada di bawah kendali dan tanggung jawab penuh pemiliknya. Karena itu, pemilik wajib melakukan langkah pencegahan konkret, seperti menggunakan tali, mengandangkan, atau terus mengawasi hewan, terutama di kawasan permukiman padat dan ruang publik. Jika hewan dibiarkan berkeliaran bebas hingga menyerang orang lain, unsur kelalaian sebagaimana diatur dalam Pasal 336 huruf c terpenuhi.
Pasal yang sama juga mencakup skenario lain, seperti huruf a jika pemilik sengaja memprovokasi hewan hingga membahayakan nyawa orang, serta huruf d untuk kasus hewan yang berpotensi agresif namun tidak dijaga dengan baik.
Penerapan pasal ini tidak memerlukan pembuktian niat jahat dari pemilik. Cukup dibuktikan adanya kelalaian pengawasan yang menimbulkan risiko atau insiden nyata terhadap keselamatan publik.
Aturan ini menegaskan bahwa memelihara hewan merupakan hak yang harus diimbangi dengan kewajiban menjaga ketertiban dan keamanan bersama. Serangan hewan peliharaan kini bukan semata persoalan kompensasi materi, melainkan dapat berlanjut ke ranah pidana guna memberikan efek jera.
Dengan berlakunya KUHP baru, masyarakat diimbau untuk lebih bertanggung jawab dalam memelihara hewan demi mencegah konflik dan menjaga harmoni lingkungan.