JAKARTA – Kementerian Perdagangan (Kemendag) mempercepat penguatan akurasi pengisian kendaraan / mobil listrik nasional.
Hal tersebut dilakukan melalui peluncuran proyek pengembangan sistem metrologi legal Electric Vehicle Supply Equipment (EVSE) bersama Korean International Cooperation Agency (KOICA) yang resmi dimulai lewat Kick-Off Meeting di Bandung, Jawa Barat, Selasa (13/1/2026).
Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Moga Simatupang menegaskan sistem pengukuran yang akurat menjadi fondasi utama perlindungan konsumen di tengah ekspansi cepat infrastruktur kendaraan listrik di Indonesia.
Ia menyatakan kolaborasi Kemendag dan KOICA merupakan langkah strategis untuk memastikan kepatuhan metrologi legal sejalan dengan peningkatan signifikan penggunaan kendaraan listrik nasional.
“Kerja sama ini merupakan momentum penting dan langkah strategis dalam upaya pemerintah menjamin keakuratan pengukuran.”
“Perlindungan konsumen serta kepatuhan terhadap ketentuan Metrologi Legal seiring pesatnya perkembangan electric vehicle (EV) di Indonesia,” ujar Moga dalam keterangan persnya di Bandung, Selasa (13/1/2026).
Moga mengungkapkan jumlah Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) di Indonesia kini mencapai sekitar 4.500 unit dan terus bertambah seiring percepatan adopsi kendaraan listrik.
Menurutnya, pertumbuhan SPKLU tersebut harus diimbangi dengan layanan pengujian dan tera pengisian daya yang andal agar keadilan transaksi energi listrik tetap terjaga.
Ia menekankan penyediaan peralatan uji standar menjadi prioritas utama dalam proyek kerja sama ini guna memperkuat pengendalian metrologi di lapangan.
“Peralatan uji standar ini sangat krusial untuk mencegah terjadinya kesenjangan. Antara pesatnya pembangunan infrastruktur kendaraan listrik dengan kesiapan sistem pengendalian metrologinya,” kata Moga.
Direktur Metrologi Kemendag Sri Astuti menilai dukungan hibah dari Pemerintah Korea Selatan hadir pada waktu yang tepat di tengah meningkatnya kebutuhan pengujian EVSE secara nasional.
Ia menjelaskan penerapan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 24 Tahun 2024 mewajibkan tera dan tera ulang pengisi daya kendaraan listrik sehingga sistem metrologi legal harus segera diperkuat.
Sri menambahkan proyek ini sekaligus menjadi instrumen penting untuk memastikan implementasi regulasi berjalan konsisten di seluruh wilayah Indonesia.
“Pengembangan kompetensi teknis sumber daya manusia melalui pelatihan sangat diperlukan. Agar petugas mampu mengoperasikan peralatan secara profesional dan menghasilkan pengujian yang akurat,” ujar Sri.
Ia menegaskan layanan metrologi yang presisi berperan besar dalam membangun kepercayaan publik terhadap transaksi pengisian energi listrik kendaraan.
Country Director KOICA Indonesia Kim Hyu Jin menyatakan proyek penguatan metrologi EVSE sejalan dengan Asta Cita Pemerintah Indonesia dalam mendorong transformasi ekonomi hijau yang berkelanjutan.
“Seiring meningkatnya jumlah kendaraan listrik di Indonesia, sistem pengisian daya harus didukung pengukuran akurat. Agar masyarakat yakin energi listrik yang dibayarkan benar-benar sesuai dengan yang diterima,” ujarnya.***
