JAKARTA – Kementerian Perdagangan (Kemendag) mencatat capaian signifikan sepanjang 2025 dengan menuntaskan hampir seluruh pengaduan konsumen yang masuk sebagai bagian dari penguatan perlindungan hak masyarakat.
Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag, Moga Simatupang, menegaskan bahwa tingkat penyelesaian mencapai 99 persen dari total 7.887 laporan yang diterima selama 2025 sebagai bentuk nyata kepastian hukum bagi konsumen.
Ia menjelaskan bahwa tingginya jumlah aduan mencerminkan meningkatnya kesadaran publik untuk memperjuangkan hak dalam transaksi perdagangan yang semakin kompleks.
“Kami berhasil menangani 7.853 laporan pengaduan masyarakat, sedangkan 34 lainnya masih diproses oleh unit terkait,” ujarnya, Selasa (13/1/2025).
Moga memaparkan bahwa sisa laporan yang belum rampung berasal dari sektor elektronik, kendaraan bermotor, dan jasa pariwisata yang membutuhkan koordinasi lintas pihak.
Menurutnya, proses penanganan di sektor tersebut relatif lebih panjang karena melibatkan banyak pelaku usaha dan aspek teknis yang saling berkaitan.
Pengaduan pada produk elektronik dan kendaraan bermotor didominasi kasus ketidaksesuaian barang dengan promosi awal yang dijanjikan penjual.
Keluhan terbanyak berkaitan dengan kerusakan produk serta hambatan dalam pencairan klaim garansi yang dinilai merugikan konsumen.
Selain itu, Kemendag mencatat lonjakan pengaduan pada sektor sistem pembayaran digital sepanjang 2025.
Aduan tersebut mencakup permasalahan isi ulang saldo, layanan paylater, hingga kendala transaksi kartu kredit.
Moga mengungkapkan nilai transaksi yang diadukan konsumen mencapai sekitar Rp18,19 miliar atau melonjak 379 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
“Hal ini menunjukkan keberanian konsumen untuk menuntut haknya,” ucapnya.
Ia menilai peningkatan nilai aduan tersebut menandakan indeks keberdayaan konsumen telah berada pada level kritis.
Menurut Moga, konsumen saat ini semakin berani dan aktif menyampaikan persoalan secara resmi melalui jalur yang tersedia.
Kemendag pun membuka berbagai kanal pengaduan agar mudah diakses masyarakat dari berbagai latar belakang.
Saluran tersebut meliputi layanan WhatsApp, surat elektronik, sambungan telepon, hingga pengaduan langsung secara tatap muka.
Moga menekankan bahwa keberhasilan penyelesaian aduan tidak terlepas dari kolaborasi lintas sektor yang terjalin selama ini.
“Untuk menangani pengaduan konsumen tersebut, kami bekerja sama dengan kementerian atau lembaga terkait,” ujarnya.***
