BANTEN – Tren masyarakat mengurus sertipikat tanah secara mandiri kian menguat. Sejumlah warga mengaku mendapatkan kemudahan, kejelasan prosedur, hingga efisiensi biaya setelah datang langsung ke Kantor Pertanahan, tanpa melalui perantara atau calo yang berisiko menimbulkan masalah.
Fenomena ini mencerminkan meningkatnya kesadaran publik terhadap pentingnya transparansi layanan pertanahan. Selain menghindari praktik percaloan, warga juga dapat memahami secara langsung alur pengurusan, persyaratan dokumen, hingga estimasi waktu penyelesaian.
Salah satu pengalaman datang dari Zakia (48), warga Kabupaten Tangerang, yang sebelumnya sempat menggunakan jasa calo untuk mengurus perbaikan nama pada sertipikat tanahnya. Alih-alih selesai, proses tersebut justru terkatung-katung.
“Saya mau mengurus perbaikan nama di sertipikat lewat kuasa, tapi bermasalah. Sudah sejak tahun lalu tidak selesai. Akhirnya saya putuskan urus sendiri,” kata Zakia saat ditemui di Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang.
Keputusan untuk mengurus sendiri menjadi titik balik. Setelah datang langsung, Zakia memperoleh penjelasan rinci mengenai syarat dan prosedur yang ternyata jauh lebih sederhana dari perkiraannya.
“Setelah saya datang langsung, ternyata dijelaskan cukup melengkapi dokumen seperti KTP dan KK, lalu mengikuti alur yang ada di loket,” ujarnya.
Awalnya, Zakia mengaku diliputi kekhawatiran akan proses birokrasi yang rumit dan berbelit. Namun pengalaman di lapangan justru berbanding terbalik dengan ekspektasinya.
“Tadinya saya agak cemas karena belum pernah urus sendiri. Tapi setelah datang, ternyata prosesnya tidak rumit, tempatnya nyaman, dan petugasnya juga komunikatif,” tuturnya.
Ia menambahkan, sejak awal kedatangannya, petugas langsung memberikan arahan yang jelas tanpa harus mencari informasi sendiri.
“Saya sempat berpikir harus mencari tahu sendiri alurnya, tapi justru sejak awal sudah dibantu dan diarahkan,” kata dia.
Dari satu kali kunjungan ke loket pelayanan, Zakia mengaku sudah mendapatkan gambaran utuh terkait proses perbaikan data sertipikatnya. Hal itu sekaligus memberikan kepastian dan rasa tenang dalam melanjutkan proses administrasi.
Pengalaman serupa juga dirasakan Febri (37), warga lainnya yang tengah mengurus peningkatan status sertipikat rumah dari Hak Guna Bangunan (HGB) menjadi Hak Milik (HM). Ia memilih jalur mandiri karena menilai penggunaan jasa perantara hanya akan menambah beban biaya.
“Karena ini tanah milik saya sendiri, saya tidak perlu kuasa atau calo karena pasti ada biaya tambahan. Kebetulan saya punya waktu, jadi lebih baik urus sendiri. Pelayanannya juga bagus,” ujar Febri.
Menurutnya, petugas di Kantor Pertanahan memberikan informasi secara transparan, mulai dari tahapan layanan hingga mekanisme pembayaran, sehingga ia merasa lebih percaya diri dalam menjalani proses tersebut.
Dorongan untuk mengurus sertipikat tanah secara mandiri juga terus digaungkan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Pemerintah berupaya menghadirkan layanan yang mudah diakses, transparan, dan bebas pungutan liar.
Selain layanan reguler pada hari kerja, Kementerian ATR/BPN juga menghadirkan inovasi berupa Pelayanan Tanah Akhir Pekan (PELATARAN). Program ini memungkinkan masyarakat mengurus keperluan pertanahan pada Sabtu dan Minggu, sehingga memberikan fleksibilitas bagi mereka yang memiliki keterbatasan waktu di hari kerja.
Langkah ini diharapkan dapat semakin mendorong partisipasi masyarakat dalam mengurus sertipikat tanah secara mandiri, sekaligus meminimalisasi praktik percaloan yang selama ini merugikan warga.
Dengan pengalaman positif yang dirasakan warga seperti Zakia dan Febri, pengurusan sertipikat tanah tanpa perantara kini bukan lagi hal yang menakutkan. Sebaliknya, transparansi layanan dan kemudahan akses menjadi kunci meningkatnya kepercayaan publik terhadap layanan pertanahan.