JAKARTA — Masyarakat kini semakin dimudahkan untuk memastikan keabsahan dan kesesuaian data sertipikat tanah tanpa perlu datang langsung ke Kantor Pertanahan. Melalui layanan digital yang disediakan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), proses pengecekan dapat dilakukan secara praktis hanya dengan menggunakan ponsel.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) dan Protokol ATR/BPN, Shamy Ardian, menyampaikan bahwa pemerintah telah menghadirkan berbagai opsi layanan digital untuk meningkatkan akses publik terhadap informasi pertanahan.
“Sekarang masyarakat tidak perlu khawatir untuk mengecek kesesuaian data sertipikat karena kini tersedia berbagai cara praktis yang bisa diakses kapan saja. Bisa lewat Sentuh Tanahku,” ujar Shamy dalam keterangannya, Selasa (14/04/2026).
Akses Mudah Lewat Aplikasi Digital
Untuk menggunakan layanan tersebut, masyarakat terlebih dahulu diwajibkan membuat akun pada aplikasi Sentuh Tanahku dan melakukan proses verifikasi. Setelah akun aktif, pengguna dapat mengakses berbagai fitur, termasuk pengecekan kesesuaian data sertipikat tanah secara langsung.
Aplikasi ini dirancang untuk memberikan transparansi informasi sekaligus mempercepat layanan publik di bidang pertanahan, sejalan dengan upaya digitalisasi yang tengah dilakukan pemerintah.
Perbedaan Pengecekan Sertipikat Analog dan Elektronik
Dalam praktiknya, metode pengecekan dibedakan berdasarkan jenis sertipikat yang dimiliki, yakni sertipikat analog dan sertipikat elektronik.
Untuk sertipikat analog, pemilik dapat membagikan akses informasi kepada pihak lain dengan memasukkan alamat email serta menentukan batas waktu akses. Data yang ditampilkan mencakup berbagai informasi penting seperti Nomor Identifikasi Bidang (NIB), jenis sertipikat, kode blanko, tanggal penerbitan, lokasi dan luas tanah, hingga identitas pemilik.
Sementara itu, pada sertipikat elektronik, proses verifikasi dilakukan dengan membagikan barcode yang tertera pada dokumen. Pihak penerima cukup memindai barcode tersebut untuk melihat data lengkap sertipikat melalui ponsel, dengan syarat telah memiliki akun Sentuh Tanahku yang terverifikasi.
Dorong Masyarakat Lebih Proaktif
Shamy menegaskan, kemudahan ini diharapkan mendorong masyarakat agar lebih aktif dalam memastikan keabsahan dokumen pertanahan yang dimiliki.
“Dengan kemudahan yang kami berikan, masyarakat diharapkan semakin proaktif dalam memastikan keabsahan dokumen pertanahan yang dimiliki, sekaligus memanfaatkan layanan digital yang telah disediakan pemerintah secara optimal,” jelasnya.
Jika Data Tidak Ditemukan, Ini Penyebabnya
Meski demikian, dalam beberapa kasus, data bidang tanah mungkin belum muncul di aplikasi. Kondisi tersebut umumnya terjadi karena data belum terpetakan atau belum terintegrasi dalam sistem digital ATR/BPN.
Jika hal ini terjadi, masyarakat tidak perlu panik. Pemilik tanah disarankan untuk mendatangi Kantor Pertanahan setempat guna melakukan pembaruan data. Langkah ini penting agar informasi sertipikat dapat masuk ke dalam sistem dan bisa diakses secara digital di kemudian hari.
Dengan hadirnya layanan ini, pemerintah berharap proses administrasi pertanahan menjadi lebih transparan, efisien, dan mudah diakses oleh seluruh lapisan masyarakat.