JAKARTA – Korp Lalu Lintas (Korlantas) Polri mempercepat transformasi penegakan hukum lalu lintas dengan mengintegrasikan teknologi Face Recognition ke dalam sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
Teknologi tersebut dipadukan dengan data kependudukan Direktorat Jenderal Dukcapil untuk mengenali identitas pelanggar secara lebih akurat.
Langkah ini menjadi bagian dari kebijakan yang diarahkan Kakorlantas Polri Irjen Pol Wibowo guna menekan penyalahgunaan pelat nomor kendaraan.
Fokus utama penerapan sistem baru ialah mendeteksi kendaraan yang memakai pelat nomor palsu maupun tidak memasang Tanda Nomor Kendaraan Bermotor.
Data Korlantas Polri menunjukkan pelanggaran terkait Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) masih cukup tinggi sepanjang Semester I 2026.
Sebanyak 16.812 pelanggaran berhasil direkam kamera ETLE selama periode Januari hingga Juli 2026.
Mayoritas pelanggaran tersebut dilakukan oleh pengendara sepeda motor dengan persentase mencapai 77,24 persen.
Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Pol I Made Agus Prasatya menegaskan TNKB merupakan identitas resmi kendaraan yang diterbitkan Polri.
TNKB memiliki fungsi penting dalam registrasi kendaraan, identifikasi pemilik, hingga mendukung proses penegakan hukum.
“Berdasarkan data Semester I Januari sampai Juli 2026, terdapat 16.812 pelanggaran yang berhasil di-capture ETLE berupa kendaraan yang tidak menggunakan pelat nomor maupun menggunakan pelat nomor palsu.”
“Sebanyak 77,24 persen dilakukan oleh pengendara sepeda motor,” ujar Made Agus, Selasa (4/8/2026).

Menurutnya, pelanggaran tersebut umumnya dilakukan untuk menghindari tilang elektronik maupun menyamarkan identitas kendaraan.
Praktik tersebut juga kerap dimanfaatkan untuk menghindari aturan ganjil genap hingga menghapus jejak dalam tindak pidana.
“Ini merupakan kecenderungan untuk menghindari penindakan hukum elektronik ETLE, pelanggaran ganjil genap, maupun menghilangkan jejak dalam kasus pidana dan tabrak lari,” jelasnya.
Melalui Face Recognition, kamera ETLE mampu mengenali wajah pengendara meski kendaraan menggunakan pelat palsu atau tanpa pelat.
Data wajah yang terekam kemudian dicocokkan dengan basis data Dukcapil sehingga identitas pelanggar tetap dapat diketahui.
Sistem ini juga memperkuat akurasi pengiriman surat konfirmasi pelanggaran kepada pihak yang benar.
Selain itu, teknologi tersebut mendukung pengungkapan berbagai tindak kriminal yang melibatkan kendaraan bermotor.
“Kendaraan yang hasil capture ETLE tidak sesuai dengan data registrasi akan terindikasi menggunakan pelat palsu.”
“Hasil verifikasi petugas back office selanjutnya diteruskan kepada petugas di lapangan sebagai sasaran penindakan,” kata Brigjen Made Agus
Korlantas turut memperluas pengawasan melalui ETLE statis, mobile, portable, serta patroli personel PJR dan Subdit Gakkum.
Pengawasan difokuskan pada lokasi yang rawan pelanggaran penggunaan TNKB.
Penindakan tetap mengedepankan pendekatan humanis dengan sistem elektronik sebagai prioritas utama.
Tindakan represif hanya diterapkan terhadap pelanggar yang tetap mengabaikan ketentuan yang berlaku.
Korlantas kembali mengingatkan bahwa penggunaan TNKB merupakan kewajiban sesuai Pasal 68 ayat (1) UU Nomor 22 Tahun 2009.
Pengendara tanpa TNKB dapat dijerat Pasal 280 UU Lalu Lintas dengan ancaman kurungan dua bulan atau denda maksimal Rp500 ribu.
Sementara penggunaan pelat nomor palsu dapat dikenai Pasal 391 KUHP dengan ancaman pidana penjara hingga enam tahun.
“Kami tidak bangga melakukan penindakan. Penegakan hukum adalah alternatif terakhir.”
“Yang kami kedepankan adalah kepatuhan masyarakat melalui sistem ETLE dan pemanfaatan teknologi agar keselamatan, ketertiban, dan kepastian hukum di jalan dapat terwujud,” tandas Brigjen Made Agus.***



