Bayang-bayang penutupan permanen kini menghantui Pondok Pesantren (Ponpes) Ndholo Kusumo di Kecamatan Tlogowungu, Pati. Sanksi berat ini merupakan buntut dari dugaan kekerasan seksual yang dilakukan oleh oknum kiai pengasuh pondok tersebut terhadap santriwatinya sendiri. Pelaku kini telah resmi menyandang status tersangka.
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menyatakan dukungan penuh atas tindakan tegas ini, namun dengan satu syarat mutlak: masa depan pendidikan para santri tidak boleh dikorbankan.
Tiga Rekomendasi Tegas dari Kemenag
Kepala DP3AP2KB Jawa Tengah, Ema Rachmawati, mengungkapkan bahwa Kementerian Agama (Kemenag) telah melayangkan tiga poin rekomendasi keras untuk menindaklanjuti kasus asusila ini:
-
Larangan Menerima Santri Baru: Ponpes dilarang keras menambah peserta didik.
-
Pendataan dan Relokasi: Seluruh santri yang ada harus didata untuk ditempatkan ulang ke lembaga pendidikan lain.
-
Penutupan Permanen: Jika instruksi di atas tidak dipatuhi, izin operasional akan dicabut secara permanen.
“Karena pondok ini memiliki izin resmi, maka pencabutan izin adalah langkah hukum yang sangat memungkinkan untuk dilakukan,” tegas Ema, Senin (4/5/2026).
Jaminan Masa Depan 250 Santri
Di balik skandal yang menjerat pimpinan pondok, terdapat sekitar 250 santri—mulai dari tingkat TK hingga SMA—yang nasib pendidikannya kini dipertaruhkan. Menariknya, banyak dari santriwati tersebut adalah anak yatim piatu yang selama ini mengenyam pendidikan gratis.
Ema menekankan bahwa proses hukum tidak boleh memutus hak belajar anak. Kabar baiknya, sejumlah pondok pesantren lain di wilayah Pati dikabarkan telah menyatakan kesiapan mereka untuk menampung para santri jika relokasi dilakukan.
“Pendidikan mereka tidak boleh terputus. Kita harus memastikan mereka pindah ke tempat yang jauh lebih aman dan layak,” imbuhnya.
Tragedi ini menjadi pemantik bagi Pemprov Jateng untuk mempercepat pembentukan Satuan Petugas (Satgas) pencegahan kekerasan seksual di lingkungan pesantren (P2KP). Ema mendorong Kemenag di 35 kabupaten/kota untuk segera membentuk tim pengawas ini agar pencegahan dan penanganan kasus serupa bisa dilakukan lebih optimal di masa depan.
Saat ini, mata publik tertuju pada penuntasan kasus hukum sang kiai, sembari menanti langkah nyata pemerintah dalam menyelematkan masa depan para santri yang menjadi korban keadaan.