JATENG – Dugaan kejahatan seksual yang melibatkan pengasuh Pondok Pesantren (Ponpes) Ndholo Kusumo di Tlogowungu, Kabupaten Pati, Jawa Tengah, menuai kecaman keras dari berbagai pihak. Anggota DPR RI Fraksi PKB, Marwan Ja’far, mendesak aparat penegak hukum bertindak cepat dengan menangkap pelaku serta menjatuhkan hukuman seberat-beratnya.
Kasus yang disebut melibatkan puluhan santriwati ini tidak hanya memicu kemarahan publik, tetapi juga mengguncang kepercayaan terhadap institusi pesantren sebagai lembaga pendidikan berbasis moral dan agama.
“Kami sangat mengecam keras tindakan kejahatan seksual yang dilakukan oleh pengasuh ponpes terhadap puluhan santriwatinya. Kejahatan ini tidak bisa ditoleransi. Pelaku harus segera ditangkap dan dijatuhi sanksi tegas tanpa ampun,” kata Marwan dalam keterangannya di Pati, Senin (4/5/2026).
Desakan Penegakan Hukum Transparan
Marwan menegaskan, proses hukum dalam kasus ini harus dilakukan secara terbuka dan profesional tanpa ada upaya menutup-nutupi. Ia menilai, tindakan pelaku menjadi ironi karena dilakukan oleh sosok yang seharusnya menjadi panutan bagi para santri.
“Seharusnya pengasuh ponpes memberikan contoh yang baik kepada para santriwati. Namun yang terjadi justru sebaliknya. Ini sangat memprihatinkan, orang yang seharusnya dihormati, dipercaya, dan menjadi teladan moral, justru melakukan perbuatan asusila,” ujarnya.
Ia menambahkan, tindakan tersebut merupakan bentuk pengkhianatan terhadap kepercayaan, nilai agama, dan kemanusiaan. “Perbuatan pelaku telah menodai nilai-nilai keagamaan yang diajarkan di pesantren. Tidak boleh ada toleransi sama sekali,” tegasnya.
Perlindungan & Pemulihan Korban Jadi Prioritas
Selain mendorong penindakan tegas terhadap pelaku, Marwan juga menyoroti pentingnya pemulihan bagi para korban. Ia menilai, dampak kekerasan seksual tidak hanya bersifat fisik, tetapi juga meninggalkan luka psikologis jangka panjang.
“Kita tidak boleh mengabaikan para korban. Mereka harus mendapatkan pendampingan secara menyeluruh, baik psikologis, medis, maupun hukum,” katanya.
Menurutnya, trauma akibat kekerasan seksual bisa mengganggu kehidupan korban dalam jangka panjang, mulai dari rasa takut berlebihan, depresi, hingga hilangnya kepercayaan diri.
“Pemulihan trauma sangat penting agar korban dapat kembali menjalani kehidupan secara normal, melanjutkan pendidikan, dan tidak terus-menerus dibayangi rasa takut serta tekanan batin,” lanjutnya.
Kementerian Agama Diminta Bertindak Tegas
Dalam perkembangan kasus ini, Marwan juga mendesak Kementerian Agama, khususnya Direktorat Pesantren, untuk segera mengambil langkah konkret. Ia meminta adanya evaluasi menyeluruh terhadap operasional Ponpes Ndholo Kusumo, termasuk kemungkinan pencabutan izin.
Langkah ini dinilai penting mengingat jumlah korban yang disebut mencapai puluhan santriwati, sehingga diperlukan tindakan tegas untuk mencegah kejadian serupa terulang.
Meski demikian, Marwan mengingatkan agar kasus ini tidak digeneralisasi sehingga menciptakan stigma negatif terhadap pesantren secara keseluruhan.
“Eksistensi ponpes harus tetap dijaga dan dihormati sebagai lembaga pendidikan yang berperan penting dalam pembentukan karakter bangsa,” ujarnya.
Ia menegaskan, penindakan tegas terhadap pelaku justru menjadi bagian dari upaya menjaga marwah pesantren. “Namun, kejahatan seksual seperti yang terjadi di Ponpes Ndholo tidak boleh ditoleransi dan harus dihukum berat sesuai dengan ketentuan dalam UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual,” pungkasnya.
Sorotan Publik dan Penanganan Kasus
Kasus ini kini menjadi perhatian luas masyarakat. Aparat kepolisian didesak untuk segera menuntaskan penyelidikan dan memastikan keadilan bagi para korban. Transparansi dan akuntabilitas dalam penanganan perkara dinilai menjadi kunci untuk memulihkan kepercayaan publik terhadap lembaga pendidikan berbasis keagamaan.