Babak baru perseteruan antara dokter kecantikan dr. Richard Lee dengan sosok Dokter Detektif (Doktif) kian memanas dan melebar ke ranah sensitif. Kabar mengejutkan datang dari pendakwah Henny Kristianto yang secara resmi mengumumkan pencabutan sertifikat mualaf milik Richard Lee.
Langkah drastis ini diambil Henny karena merasa sertifikat tersebut telah disalahgunakan dari tujuan asalnya.
Bukan untuk Administrasi, Tapi Bukti Pengadilan
Henny menjelaskan bahwa sertifikat mualaf seharusnya digunakan sebagai syarat administrasi untuk mengubah kolom agama di KTP. Namun, ia merasa kecewa karena pihak Richard Lee justru berencana menggunakan dokumen tersebut sebagai bagian dari konstruksi hukum dalam menghadapi kasus yang dilaporkan Doktif.
“Saya tidak mencabut status mualafnya, tapi sertifikatnya. Sertifikat itu bukti administrasi yang wajib disegerakan untuk mengubah KTP. Lah, ini kok malah mau dipakai jadi bukti buat ribut di pengadilan,” tegas Henny lewat kanal YouTube Reyben Entertainment, Minggu (3/5/2026).
Henny juga menyentil durasi waktu yang sudah sangat lama sejak klaim Richard menjadi mualaf, namun status di KTP-nya disebut masih tetap. “Harusnya sudah berubah, kok KTP-nya masih Katolik,” imbuhnya.
Doktif: “1.000 Persen Yakin Dia Tidak Puasa”
Di sisi lain, Doktif semakin gencar melontarkan serangan. Ia mengeklaim memiliki bukti dan narasumber yang akan membongkar bahwa status mualaf Richard Lee hanyalah “proyek” belaka demi kepentingan tertentu.
Doktif bahkan mengeklaim mendapatkan informasi dari petugas penjaga saat Richard di tahanan. “Penjaganya saja tidak pernah melihat dia salat atau puasa. Di dalam dia makan seperti biasa. Allah sudah menunjukkan kekuasaan-Nya bahwa agama ini jangan digunakan sebagai alat politik atau hukum,” ujar Doktif pedas.
Ancaman Laporan Balik dari Pihak Richard Lee
Menanggapi tudingan “mualaf proyekan” tersebut, kuasa hukum Richard Lee, Abdul Haji Talaohu, angkat bicara. Ia menilai pernyataan Doktif sudah masuk ke ranah fitnah dan pencemaran nama baik yang sangat serius karena menuduh kliennya mempermainkan Tuhan.
“Itu tuduhan fitnah serius. Kita pelajari konstruksi hukumnya di UU No. 1 Tahun 2023. Jika kami bisa buktikan Richard adalah muslim, maka ancaman pidana bagi penuduh bisa di atas 2 atau 3 tahun,” kata Abdul.
Saat ini, pihak Richard Lee masih fokus menghadapi perkara perlindungan konsumen yang menjeratnya, namun mereka tidak menutup kemungkinan untuk menyeret Doktif ke jalur hukum terkait isu penghinaan agama dan fitnah ini.