Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) akhirnya menjatuhkan sanksi keras terhadap oknum perusahaan jasa penagihan yang terlibat dalam skandal laporan pemadam kebakaran (Damkar) fiktif di Semarang. Aksi “order palsu” yang dilakukan demi menekan nasabah ini dinilai telah menginjak-injak etika industri keuangan.
Ketua Umum AFPI, Entjik S. Djafar, menyatakan bahwa pihaknya telah mengambil langkah tegas dengan memulai proses pemberhentian keanggotaan PT Teknologi Internasional Nusantara (PT TIN), perusahaan pihak ketiga yang digunakan oleh platform Indosaku.
Teror yang Melampaui Batas
Kejadian ini bermula dari ulah oknum agen PT TIN yang menyalahgunakan fasilitas publik dengan memanggil petugas Damkar Kota Semarang ke rumah nasabah dengan laporan palsu. Langkah intimidasi ini memicu kemarahan publik dan otoritas setempat.
“AFPI tidak menoleransi segala bentuk penagihan yang mengandung intimidasi, ancaman, pelecehan, hingga penyalahgunaan fasilitas publik,” tegas Entjik dalam keterangan resminya, Minggu (3/5/2026).
Sanksi Berlapis untuk Agen dan Platform
Berdasarkan investigasi intensif bersama OJK, AFPI menyimpulkan bahwa PT TIN telah melanggar berat Code of Conduct atau pedoman perilaku industri. Tak hanya agen penagihnya, Indosaku selaku pemberi kerja juga berada dalam pengawasan ketat.
-
PT TIN: Proses pemecatan dari keanggotaan AFPI sedang berjalan.
-
Indosaku: Menjalani mekanisme etik dan pembinaan khusus sebagai bentuk pertanggungjawaban atas pengawasan mitra mereka.
Pembersihan Total Industri Pinjol
Skandal ini memicu AFPI untuk melakukan reviu menyeluruh terhadap seluruh anggotanya. Langkah ini mencakup pengetatan sertifikasi kompetensi agen lapangan dan pengawasan yang lebih ketat agar praktik “premanisme digital” tidak terulang kembali.
“Kami mendukung penuh langkah hukum yang ditempuh pihak Damkar Semarang. Ini adalah bagian dari komitmen kami untuk memastikan seluruh anggota mematuhi POJK Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen,” tambah Entjik.
AFPI juga mengajak masyarakat untuk tetap vokal dan melaporkan segala bentuk pelanggaran penagihan melalui kanal pengaduan resmi. Asosiasi berkomitmen bahwa setiap anggota yang mencederai kepercayaan publik akan mendapatkan konsekuensi yang setimpal.