JAKARTA – Unit Reskrim Polsek Kalideres menggerebek sebuah warung sembako di Kalideres, Jakarta Barat, yang diduga menjadi kedok penjualan obat keras ilegal. Dua pelaku langsung ditangkap di lokasi berikut ratusan butir obat tanpa izin edar.
Kasus ini terungkap bermula dari aduan masyarakat di Kelurahan Semanan yang mencurigai adanya transaksi obat-obatan ilegal di sebuah warung yang tampak seperti kios biasa. Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan pada Sabtu (2/5).
“Hasilnya, sebuah kios berkedok warung kelontong atau sembako di depan pintu perlintasan kereta api, Jalan Gagak, RT 07 RW 08, Kelurahan Semanan, Kecamatan Kalideres, berhasil digerebek pada Sabtu,” ujar Kapolsek Kalideres Kompol Rihold Sihotang dalam keterangannya, Minggu (3/5), dilansir Detik.
Pengungkapan ini merupakan bagian dari tindak lanjut instruksi pimpinan di jajaran Polda Metro Jaya yang memerintahkan penindakan tegas terhadap peredaran obat keras tanpa resep dokter. Instruksi tersebut diteruskan hingga ke tingkat Polsek untuk segera ditindaklanjuti.
“Dalam penggerebekan tersebut, dua orang pelaku diamankan, di antaranya berinisial ZF (26) dan MA (22). Polisi juga menemukan ratusan butir obat keras dari berbagai jenis yang diduga kuat siap diedarkan secara ilegal,” tutur Rihold.
Selain mengamankan pelaku, polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa obat-obatan keras yang diduga diperjualbelikan tanpa izin resmi. Penindakan ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan aparat dalam menekan peredaran obat ilegal di wilayah Jakarta dan sekitarnya.
Kanit Reskrim Polsek Kalideres, AKP Rachmad Wibowo, mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam membantu pengungkapan kasus ini.
“Kami mengucapkan terima kasih atas keberanian warga yang telah melapor. Ini menjadi bukti bahwa kolaborasi antara masyarakat dan kepolisian sangat penting dalam menjaga keamanan lingkungan. Kami pastikan tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan di wilayah ini,” ucap Rachmad.
Polisi juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melapor jika menemukan aktivitas serupa. Laporan dapat disampaikan melalui layanan call center 110 guna memastikan lingkungan tetap aman dan terbebas dari peredaran obat-obatan ilegal.