BEKASI – Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi menjatuhkan sanksi tegas terhadap oknum petugas Dinas Perhubungan (Dishub) yang diduga melakukan pungutan liar (pungli) terhadap seorang sopir truk hingga Rp1,7 juta. Permintaan itu disampaikan setelah video dugaan pemerasan tersebut viral di media sosial dan memicu sorotan publik.
Kasus dugaan pungutan liar yang menyeret oknum petugas Dinas Perhubungan Kota Bekasi mendapat perhatian langsung dari Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi. Ia mengaku telah berkomunikasi dengan Wali Kota Bekasi untuk memastikan adanya langkah tegas terhadap aparat yang diduga menyalahgunakan kewenangannya.
Dedi menilai tindakan tersebut mencederai kepercayaan masyarakat terhadap aparat pemerintah yang seharusnya bertugas memberikan pelayanan, bukan justru membebani warga dengan praktik yang melanggar hukum.
“Saya sangat kecewa dengan perilaku oknum aparat Dishub Kota Bekasi yang melakukan tindakan pungli pemerasan terhadap para sopir, dan tadi malam saya sudah berkoordinasi dengan Wali Kota Bekasi karena mereka merupakan pegawai Pemkot Bekasi,” ujar Dedi melalui unggahan di akun Instagram pribadinya, Sabtu (1/8/2026).
Pernyataan itu menjadi sinyal bahwa Pemerintah Provinsi Jawa Barat menginginkan penyelesaian yang tidak hanya berhenti pada pemeriksaan internal, tetapi juga diikuti sanksi yang memberikan efek jera.
Minta Dijatuhi Sanksi Pemberhentian Tidak Hormat
Dalam keterangannya, Dedi secara terbuka meminta agar oknum petugas yang terlibat diberhentikan dari pekerjaannya. Meski belum mengetahui secara pasti status kepegawaian yang bersangkutan, baik Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), maupun kategori lainnya, ia menegaskan hukuman berat perlu dijatuhkan.
“Apakah dia ASN atau PPPK atau PPPK paruh waktu, saya sudah menyampaikan ke Pak Wali Kota Bekasi untuk dilakukan tindakan tegas dengan diberhentikan dari pekerjaannya secara tidak hormat,” tegasnya.
Menurut Dedi, tindakan seperti dugaan pemerasan terhadap sopir angkutan barang tidak dapat ditoleransi karena merusak citra pelayanan publik sekaligus menciptakan ketidakpercayaan masyarakat terhadap institusi pemerintah.
Ia berharap pemerintah daerah menjadikan kasus tersebut sebagai momentum untuk memperkuat pengawasan terhadap aparatur di lapangan.
Ingatkan Aparat Harus Melayani, Bukan Memeras
Gubernur Jawa Barat juga menekankan bahwa setiap aparatur negara yang mengenakan seragam pemerintah memiliki tanggung jawab untuk melayani serta melindungi masyarakat.
Ia berharap kejadian serupa tidak kembali terjadi di kemudian hari.
“Untuk itu, semoga peristiwa itu tidak terjadi lagi dan semua pihak yang menggunakan baju kebesaran, bertugas melayani dan melindungi masyarakat, bukan mempersulit dan memeras masyarakat,” katanya.
Pernyataan tersebut sekaligus menjadi pengingat agar seluruh perangkat pemerintah menjaga integritas dalam menjalankan tugas sehari-hari, terutama saat berhadapan langsung dengan masyarakat.
Video Dugaan Pungli Viral di Media Sosial
Kasus ini mencuat setelah sebuah video yang memperlihatkan dugaan praktik pungutan liar oleh sejumlah petugas Dishub Kota Bekasi beredar luas di berbagai platform media sosial.
Dalam rekaman tersebut, seorang perekam video mendatangi ruangan tempat sejumlah petugas Dishub sedang berada. Bersamanya terdapat seorang sopir truk yang diduga menjadi korban pemerasan.
Perekam kemudian meminta sopir menunjukkan petugas yang diduga mengambil uang darinya. Sopir itu selanjutnya menunjuk salah seorang petugas yang berada di lokasi.
Video juga memperlihatkan sejumlah uang tunai yang diduga merupakan hasil pungutan dari sopir truk. Uang tersebut kemudian dikembalikan kepada korban di hadapan orang-orang yang berada di ruangan tersebut.
Berdasarkan narasi yang beredar bersama video, nilai uang yang diduga diminta dari sopir truk mencapai Rp1,7 juta.
Sorotan terhadap Pengawasan Aparat
Viralnya kasus tersebut kembali memunculkan sorotan terhadap pentingnya pengawasan terhadap petugas di lapangan, terutama yang memiliki kewenangan melakukan pemeriksaan maupun penindakan terhadap kendaraan angkutan.
Praktik pungutan liar dinilai tidak hanya merugikan korban secara finansial, tetapi juga mengganggu iklim usaha sektor transportasi logistik serta mencederai upaya pemerintah dalam membangun pelayanan publik yang bersih dan berintegritas.



