Tabir gelap di balik kematian tragis Dumaris Deniwati Boru Sitio (60) akhirnya terungkap sepenuhnya. Polisi berhasil membongkar motif keji di balik aksi pembunuhan lansia di Kecamatan Rumbai tersebut, yang ternyata didalangi oleh orang terdekat korban: sang menantu sendiri.
Dalam konferensi pers yang digelar Minggu (3/5/2026), Kapolresta Pekanbaru Kombes Muharman Arta mengungkapkan bahwa tersangka utama berinisial AF nekat menghabisi nyawa mertuanya karena tumpukan sakit hati dan keserakahan.
Campuran Dendam dan Keserakahan
Berdasarkan hasil pemeriksaan intensif, AF mengaku sering mendapatkan perlakuan tidak menyenangkan selama tinggal bersama korban.
“Motif pelaku adalah sakit hati. Tersangka mengaku sering dimaki dan dimarahi saat masih menjadi menantu dan tinggal serumah dengan korban,” jelas Kombes Muharman. Namun, dendam bukan satu-satunya alasan. AF juga tergiur untuk menguasai harta benda milik mertuanya tersebut.
Sandiwara di Depan Kamera CCTV
Aksi pembunuhan yang terjadi pada Rabu (29/4) lalu itu terekam jelas sebagai sebuah drama yang sangat dingin. Rekaman CCTV memperlihatkan AF datang menggunakan mobil hitam bersama tiga rekannya.
Sangat ironis, sesampainya di rumah, AF sempat menyalami tangan korban dengan sopan saat disambut di depan pintu. Namun, keramahan itu hanyalah umpan. Saat situasi terlihat normal, seorang pria yang diduga selingkuhan AF muncul membawa balok kayu dan langsung menghantam kepala korban hingga bersimbah darah di hadapan AF.
Pelarian Berakhir di Sel Tahanan
Setelah melakukan aksi kejinya, para pelaku sempat melarikan diri ke luar provinsi sebelum akhirnya diringkus tim gabungan:
-
AF dan SL ditangkap di Aceh Tengah pada 30 April.
-
E (alias I) dan L diciduk di Kota Binjai, Sumatera Utara, keesokan harinya.
Kini, AF dan kelompoknya harus menghadapi konsekuensi hukum yang sangat berat. Polisi menjerat mereka dengan pasal berlapis, termasuk Pembunuhan Berencana dan Pencurian dengan Kekerasan.
“Para tersangka terancam hukuman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau sekurang-kurangnya 20 tahun penjara,” tegas Kombes Muharman.
Kasus ini menjadi pengingat pahit tentang bagaimana konflik domestik dan ambisi ekonomi yang gelap bisa berujung pada tragedi kemanusiaan yang tak terbayangkan.