Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mencatat menerima 1.977 pengaduan konsumen sepanjang 2025, melanjutkan tren kenaikan yang terjadi selama lima tahun terakhir. Data tersebut dipaparkan dalam agenda Bedah Pengaduan Konsumen YLKI 2025 yang digelar di kantor YLKI, Jakarta Selatan, Rabu (14/1/2026).
Ketua YLKI Niti Emiliana menilai angka tersebut menjadi cermin masih lemahnya sistem perlindungan konsumen di Indonesia, terutama dalam menghadapi praktik usaha yang merugikan masyarakat.
“Jumlah pengaduan yang terus meningkat menunjukkan bahwa perlindungan konsumen kita masih rapuh dan belum mampu memberi rasa aman,” ujar Niti.
Jasa Keuangan Paling Banyak Dikeluhkan
Dari total 1.977 pengaduan, 1.011 laporan berasal dari individu dan 966 merupakan pengaduan kelompok. Sektor jasa keuangan kembali menjadi penyumbang aduan terbanyak dengan 325 laporan, disusul belanja daring (133), telekomunikasi (106), jasa kurir atau pengiriman (61), serta sektor perumahan (57).
“Jasa keuangan secara konsisten menjadi sektor dengan sengketa tertinggi antara konsumen dan pelaku usaha, dan situasi ini tidak banyak berubah dari tahun ke tahun,” kata Niti.
Pengurus Bidang Pengaduan dan Hukum YLKI Diana Silvia menjelaskan, persoalan di sektor jasa keuangan didominasi praktik penagihan yang tidak beretika, tercatat dalam 60 kasus. Selain itu, pengaduan juga banyak terkait pinjaman daring (104 aduan), leasing (89 aduan), serta perbankan (89 aduan).
Tekanan Ekonomi dan Ketimpangan Gender
YLKI menilai lonjakan pengaduan konsumen sepanjang 2025 tidak terlepas dari tekanan ekonomi yang dialami masyarakat, mulai dari pemutusan hubungan kerja, pendapatan yang tidak pasti, hingga kenaikan biaya hidup. Kondisi tersebut mendorong konsumen semakin bergantung pada produk dan layanan jasa keuangan sebagai strategi bertahan.
Dari sisi demografi, data YLKI menunjukkan 61,8 persen pengaduan berasal dari konsumen laki-laki. Menurut Diana, hal ini mencerminkan peran gender dalam pengambilan keputusan konsumsi sekaligus menandakan perlunya mekanisme pengaduan yang lebih inklusif dan ramah bagi semua kelompok.
Respons Pelaku Usaha Dinilai Minim
Selain tingginya pengaduan, YLKI juga menyoroti rendahnya respons pelaku usaha. Sepanjang 2025, YLKI mengirimkan 294 surat tindak lanjut, namun hanya 108 surat yang mendapat tanggapan.
Situasi ini, menurut Niti, memperkuat urgensi revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yang telah berusia hampir tiga dekade.
“Tanpa payung hukum yang kuat dan relevan dengan kondisi saat ini, posisi konsumen akan terus berada dalam situasi rentan,” tegasnya.
YLKI juga mendorong penguatan mekanisme penyelesaian sengketa berbasis Online Dispute Resolution (ODR) agar proses pengaduan lebih cepat, mudah, dan dapat diakses oleh masyarakat luas.