JAKARTA — Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra, Bimantoro Wiyono, SH, menegaskan urgensi penegakan hukum yang adil, humanis, dan akuntabel saat Rapat Kerja Komisi III DPR RI bersama Jaksa Agung pada Selasa (20/01/2025).
Rapat kerja tersebut secara khusus mengulas Evaluasi Kinerja Kejaksaan Tahun Anggaran 2025 serta pemaparan Rencana Kerja Kejaksaan untuk Tahun Anggaran 2026.
Dalam forum resmi itu, Bimantoro menyoroti konsistensi penerapan nilai humanis dalam visi Kejaksaan agar tidak berhenti sebagai slogan, melainkan hadir nyata dalam proses penuntutan, penerapan pasal pidana, dan sikap aparat terhadap masyarakat.
“Humanis jangan hanya menjadi jargon visi. Ia harus nyata dalam proses penegakan hukum, terutama ketika berhadapan dengan masyarakat kecil,” tegas Bimantoro.
Ia juga mengingatkan pentingnya akuntabilitas penegakan hukum, terutama dalam penanganan perkara yang menyangkut kerugian negara agar tidak menimbulkan kegaduhan publik sebelum pembuktian hukum selesai.
Menurut Bimantoro, penguatan pengawasan internal di tubuh Kejaksaan menjadi kunci agar proses hukum tidak digiring oleh opini, melainkan berdiri di atas fakta dan mekanisme hukum yang sah.
Lebih lanjut, ia meminta kejelasan dasar hukum penetapan perkara, mulai dari konstruksi tindak pidana, pengujian unsur mens rea, hingga metode audit kerugian negara yang digunakan.
Bimantoro menekankan bahwa setiap langkah penuntutan wajib berbasis data, verifikasi, dan standar hukum yang jelas guna menjamin kepastian hukum bagi semua pihak.
Menanggapi implementasi KUHP baru, ia mendorong Kejaksaan memastikan sosialisasi dan pemahaman jaksa di daerah berjalan merata dan tidak menimbulkan tafsir yang berbeda-beda.
Ia menilai semangat keadilan restoratif dalam KUHP baru harus benar-benar menjadi roh penegakan hukum, bukan sekadar norma tertulis tanpa penerapan konkret.
“Banyak aspirasi masyarakat yang masih bingung antara kepastian hukum dan keadilan. Ini harus dijawab dengan pendekatan hukum yang lebih manusiawi,” pungkasnya.***