Babinsa bernama Serda Heri Purnomo dijatuhi hukuman disiplin berat dan ditahan selama 21 hari setelah terbukti melakukan tindakan yang dinilai mencederai masyarakat, yakni menuding dan melecehkan Sudrajat, seorang penjual es gabus, dengan tuduhan menggunakan bahan berbahaya berupa spons.
Komandan Kodim 0501/Jakarta Pusat, Kolonel Inf. Ahmad Alam Budiman, mengatakan sanksi tersebut dijatuhkan melalui mekanisme disiplin militer yang berlaku dan telah mempertimbangkan seluruh aspek secara objektif serta berkeadilan.
“Pagi ini kami telah melaksanakan sidang hukuman disiplin militer terhadap prajurit kami, Babinsa-03 Koramil 07 Kemayoran Kodim 0501/JP. Hukuman yang dijatuhkan berupa hukuman berat,” ujar Ahmad dalam keterangan tertulis, Kamis (29/1).
Selain hukuman penahanan, Serda Heri juga dikenakan sanksi administratif sesuai ketentuan di lingkungan TNI Angkatan Darat. Langkah ini disebut sebagai bagian dari pembinaan sekaligus penegakan tata tertib organisasi.
Ahmad menegaskan, seluruh proses penanganan pelanggaran prajurit dilakukan secara transparan dan profesional, serta diharapkan menjadi pembelajaran agar kejadian serupa tidak terulang.
Ia juga mengingatkan seluruh Babinsa untuk selalu menjunjung tinggi Sapta Marga, Sumpah Prajurit, dan Delapan Wajib TNI, serta mengedepankan pendekatan yang humanis dalam menjalankan tugas sebagai bagian dari rakyat.
Di tengah sorotan publik atas kasus tersebut, Kodim 0501/JP mengajak masyarakat untuk menyikapi persoalan secara bijak dan menunggu hasil pemeriksaan secara menyeluruh.
“Penegakan disiplin ini diharapkan dapat semakin memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap profesionalisme TNI Angkatan Darat,” ujarnya, dilansir dari CNN Indonesia.
Kasus ini mencuat setelah sebuah video viral memperlihatkan dua pria berseragam TNI dan Polri yang mengamankan serta menuding seorang pedagang es gabus menggunakan bahan spons atau busa berbahaya.
Dalam video tersebut, salah satu petugas bahkan menyebut es gabus tersebut bukan lagi berbahan kue, melainkan spons yang meleleh saat dibakar, sehingga menimbulkan kekhawatiran di masyarakat.
Menindaklanjuti hal itu, Polres Metro Jakarta Pusat melakukan penyelidikan dan uji laboratorium terhadap sampel es gabus yang dijual Sudrajat.
Hasil pemeriksaan Tim Keamanan Pangan Dokpol Polda Metro Jaya menyatakan seluruh sampel—termasuk es gabus, agar-agar, dan cokelat meses—aman dan layak dikonsumsi.
Pasca hasil pemeriksaan tersebut, Serda Heri Purnomo dan Bhabinkamtibmas Kampung Rawa, Aiptu Ikhwan, telah menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada Sudrajat.
Ikhwan menjelaskan, tindakan yang dilakukannya merupakan respons atas laporan warga yang khawatir adanya peredaran makanan berbahaya. Namun ia mengakui telah menyimpulkan terlalu cepat tanpa menunggu hasil pemeriksaan ilmiah dari instansi berwenang.
“Seharusnya proses klarifikasi dan verifikasi dilakukan terlebih dahulu sebelum menyampaikan informasi kepada masyarakat,” ujarnya.