Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bersama pemerintah menyepakati lima poin kesimpulan dalam rapat konsultasi yang membahas polemik penonaktifan peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan, yang digelar di Gedung DPR, Jakarta, Senin (9/2/2026).
Rapat tersebut dihadiri sejumlah pejabat tinggi negara, antara lain Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Sosial Saifullah Yusuf, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, Menteri PPN/Kepala Bappenas Rachmat Pambudy, Kepala Badan Pusat Statistik, serta Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad membacakan hasil kesepakatan rapat yang menegaskan komitmen bersama untuk menjamin keberlanjutan layanan kesehatan bagi masyarakat.
Pertama, DPR dan pemerintah sepakat bahwa dalam jangka waktu tiga bulan ke depan seluruh peserta PBI tetap mendapatkan layanan kesehatan, dengan iuran PBI tetap dibayarkan oleh pemerintah.
Kedua, dalam periode tiga bulan tersebut, Kementerian Sosial, pemerintah daerah, BPS, dan BPJS Kesehatan akan melakukan pengecekan serta pemutakhiran data desil menggunakan data pembanding terbaru guna memastikan ketepatan sasaran penerima bantuan.
Ketiga, DPR dan pemerintah sepakat mengoptimalkan anggaran yang telah dialokasikan dalam APBN agar penyaluran subsidi jaminan kesehatan dilakukan secara tepat sasaran dan berbasis data yang akurat.
Keempat, BPJS Kesehatan diminta lebih aktif melakukan sosialisasi kepada masyarakat, termasuk memberikan notifikasi langsung apabila terjadi penonaktifan kepesertaan PBI maupun PBPU yang didanai pemerintah daerah.
Kelima, DPR dan pemerintah berkomitmen melanjutkan perbaikan tata kelola jaminan kesehatan nasional, dengan mendorong terwujudnya ekosistem data yang terintegrasi menuju satu data tunggal.
Kesepakatan ini diharapkan menjadi solusi sementara sekaligus landasan perbaikan sistemik guna mencegah terulangnya polemik penonaktifan peserta PBI di masa mendatang.