JAKARTA – Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, yang akrab disapa Gus Yaqut, mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Langkah hukum ini ditempuh untuk mempertanyakan keabsahan penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam dugaan korupsi pengelolaan kuota haji tahun 2024.
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, gugatan praperadilan tersebut teregister dengan nomor perkara 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL. Permohonan resmi diajukan pada Selasa, 10 Februari 2026.
“Klasifikasi perkara sah atau tidaknya penetapan tersangka,” demikian keterangan yang tercantum pada laman resmi pengadilan tersebut, Rabu (11/2/2026).
Sidang perdana dalam perkara ini telah dijadwalkan berlangsung pada Selasa, 24 Februari 2026, pukul 10.00 WIB di Ruang Sidang 02, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Sebelumnya, KPK secara resmi menetapkan Gus Yaqut sebagai tersangka pada Jumat, 9 Januari 2026. Bersama dirinya, KPK juga menetapkan Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, yang saat itu menjabat sebagai Staf Khusus Menteri Agama.
“Kami sampaikan update-nya bahwa confirm KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka, yang pertama saudara YCQ selaku eks Menteri Agama, dan yang kedua saudara IAA selaku stafsus Menteri Agama pada saat itu,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Jumat (9/1/2026).
Dalam konstruksi perkara ini, penyidik KPK menerapkan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Kedua pasal tersebut mengatur tentang perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain maupun korporasi yang merugikan keuangan negara, serta penyalahgunaan wewenang yang merugikan keuangan negara.
Budi Prasetyo menambahkan bahwa saat ini Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) masih melakukan perhitungan secara mendalam untuk menentukan nilai pasti kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dari kasus tersebut.
“BPK saat ini masih terus melakukan kalkulasi untuk menghitung besarnya nilai kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dari perkara ini,” tuturnya.
Pengajuan praperadilan oleh Gus Yaqut menjadi upaya hukum pertama yang ditempuh setelah status tersangka diumumkan lebih dari sebulan lalu. Proses ini akan menjadi sorotan publik mengingat kasus korupsi kuota haji melibatkan pengelolaan dana dan kuota ibadah yang sangat sensitif bagi masyarakat Indonesia.
Praperadilan sendiri merupakan mekanisme yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) untuk menguji keabsahan penetapan tersangka, penangkapan, penahanan, penyitaan, dan penggeledahan yang dilakukan penyidik. Putusan hakim praperadilan bersifat final dan mengikat.
Hingga berita ini diturunkan, pihak KPK belum memberikan tanggapan resmi terkait pengajuan praperadilan tersebut.
