WASHINGTON, AS – Presiden Amerika Serikat Donald Trump mengancam akan melumpuhkan Mahkamah Pidana Internasional (ICC) setelah lembaga itu menerbitkan surat perintah penangkapan terhadap Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu.
Pernyataan itu disampaikan Menteri Luar Negeri AS Marco Rubio dalam rapat kabinet di Camp David. Rubio menuding ICC telah melampaui kewenangannya dengan mengklaim yurisdiksi terhadap negara-negara yang tidak menjadi anggota Statuta Roma, termasuk Amerika Serikat dan Israel.
Menurut Rubio, pemerintah AS sebelumnya telah berupaya mendorong perubahan di tubuh ICC. Namun, ia menilai lembaga yang berkedudukan di Den Haag itu mengabaikan berbagai masukan dari Washington.
“Kami telah mencoba meminta mereka berbenah dan mendengarkan masukan kami, tetapi mereka menolak dan sangat arogan. Sebab itu, kini kami memulai upaya nyata untuk menundukkan mereka,” kata Marco Rubio, dikutip dari *The Times of Israel*, Sabtu (1/8/2026).
Pernyataan tersebut menjadi sinyal terbaru bahwa pemerintahan Trump tidak hanya menolak kewenangan ICC, tetapi juga bersiap mengambil langkah politik maupun diplomatik untuk membatasi pengaruh lembaga tersebut di tingkat internasional.
Trump Tegaskan Langkah AS untuk Membela Netanyahu
Presiden Donald Trump kemudian menegaskan bahwa kebijakan keras terhadap ICC bukan dimaksudkan untuk melindungi kepentingan pribadinya. Ia menyebut sasaran utama pemerintahannya adalah membela Benjamin Netanyahu yang kini menghadapi proses hukum di mahkamah internasional.
Trump bahkan secara langsung menyebut Rubio tengah memperjuangkan kepentingan Perdana Menteri Israel beserta pihak lain yang menjadi target penyelidikan ICC.
“Dia (Rubio) sedang berjuang membela Bibi (Netanyahu) dan sejumlah pihak lainnya,” ujar Trump.
Pernyataan itu memperlihatkan bahwa pembelaan terhadap Netanyahu menjadi salah satu prioritas diplomasi Washington di tengah meningkatnya tekanan internasional terkait konflik di Jalur Gaza.
Rencana Pelemahan ICC Sudah Disiapkan Sejak Beberapa Pekan
Pernyataan Rubio bukan muncul secara tiba-tiba. Beberapa pekan sebelumnya, ia telah mengungkap adanya strategi Washington untuk membatasi bahkan membubarkan pengaruh ICC.
Amerika Serikat selama bertahun-tahun konsisten menolak yurisdiksi lembaga tersebut terhadap warga negaranya, terutama personel militer AS yang bertugas di berbagai wilayah konflik.
Washington berpendapat ICC tidak memiliki dasar hukum untuk menyelidiki atau mengadili warga negara dari negara yang tidak meratifikasi Statuta Roma.
Posisi serupa juga diambil Israel yang sejak awal tidak mengakui kewenangan pengadilan internasional tersebut.
Surat Perintah Penangkapan Netanyahu Jadi Titik Balik
Ketegangan antara Washington dan ICC kembali meningkat setelah mahkamah mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Benjamin Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanan Israel Yoav Gallant.
Keduanya dituduh bertanggung jawab atas dugaan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan yang berkaitan dengan operasi militer Israel di Jalur Gaza.
Keputusan ICC itu memicu respons keras dari pemerintahan Trump yang menilai langkah tersebut bermuatan politik dan mengancam sekutu utama Amerika Serikat di Timur Tengah.
Sebagai respons, pemerintah AS mulai menyiapkan berbagai langkah, termasuk pemberian sanksi terhadap sejumlah pejabat ICC yang terlibat dalam proses tersebut.
Israel Tolak Yurisdiksi Mahkamah Den Haag
Pemerintah Israel juga menolak sepenuhnya surat perintah penangkapan yang diterbitkan ICC.
Tel Aviv menilai keputusan itu tidak memiliki dasar hukum karena Israel bukan negara anggota ICC. Pemerintah Israel juga menyebut tindakan mahkamah bersifat bias dan mengandung unsur antisemitisme.
Selain itu, Israel berpendapat keanggotaan Otoritas Palestina di ICC tidak secara otomatis memberikan kewenangan kepada mahkamah untuk mengadili pemimpin Israel berdasarkan ketentuan dalam Perjanjian Oslo.
Dengan posisi tersebut, Israel tetap menegaskan tidak akan mengakui ataupun mematuhi setiap keputusan yang dikeluarkan ICC terhadap pejabat negaranya.
Konflik Lama AS dan ICC Kembali Memanas
Hubungan Amerika Serikat dengan ICC memang telah lama diwarnai ketegangan. Sejak masa jabatan pertamanya, Donald Trump berulang kali mengkritik lembaga tersebut dan menjatuhkan berbagai pembatasan terhadap pejabat ICC ketika mahkamah mulai menyelidiki dugaan pelanggaran yang melibatkan personel militer AS.
Kini, setelah kembali menjabat sebagai presiden, Trump memperlihatkan sikap yang lebih tegas. Dukungan penuh kepada Israel, khususnya terhadap Benjamin Netanyahu, menjadi salah satu faktor utama yang mendorong Washington meningkatkan tekanan terhadap Mahkamah Pidana Internasional.
Konfrontasi terbaru ini diperkirakan akan semakin memperlebar jurang perbedaan antara Amerika Serikat dan komunitas internasional mengenai peran ICC dalam menangani dugaan kejahatan perang serta penegakan hukum internasional.



