JAKARTA – Bulan Ramadan adalah momentum penyucian diri, baik secara spiritual maupun sosial. Selain puasa, umat Islam diwajibkan menunaikan zakat fitrah sebagai penyempurna ibadah di penghujung Ramadan. Zakat fitrah bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan bentuk kepedulian dan solidaritas kepada sesama, sekaligus sarana membersihkan diri dari kekurangan selama berpuasa.
Pengertian dan Dasar Hukum Zakat Fitrah
Zakat fitrah adalah zakat yang diwajibkan atas setiap Muslim, baik laki-laki maupun perempuan, dewasa maupun anak-anak, yang memiliki kelebihan makanan pada malam dan hari raya Idulfitri. Kewajiban ini didasarkan pada hadis sahih riwayat Abdullah bin Umar yang menyebutkan bahwa Nabi Muhammad mewajibkan zakat fitrah sebesar satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum atas setiap Muslim, baik hamba sahaya maupun orang merdeka (HR. Bukhari dan Muslim).
Dalam Al-Qur’an, perintah zakat secara umum disebutkan dalam Surah Al-Baqarah ayat 43 yang memerintahkan untuk mendirikan salat dan menunaikan zakat. Para ulama menjelaskan bahwa zakat fitrah termasuk dalam cakupan perintah tersebut, dengan ketentuan khusus yang dijelaskan melalui hadis.
Besaran dan Waktu Pembayaran
Besaran zakat fitrah adalah satu sha’ bahan makanan pokok. Di Indonesia, ukuran ini umumnya dikonversi menjadi sekitar 2,5–3 kilogram beras, menyesuaikan dengan standar yang ditetapkan lembaga keagamaan setempat seperti Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS). Selain dalam bentuk makanan pokok, sebagian ulama kontemporer membolehkan pembayaran dalam bentuk uang yang setara dengan harga bahan pokok tersebut demi kemaslahatan penerima.
Waktu pembayaran zakat fitrah dimulai sejak awal Ramadan dan paling utama ditunaikan sebelum salat Idulfitri. Jika dibayarkan setelah salat Id, maka statusnya menjadi sedekah biasa dan tidak lagi terhitung sebagai zakat fitrah yang menyempurnakan ibadah Ramadan.
Hikmah dan Tujuan Zakat Fitrah
Zakat fitrah memiliki dua tujuan utama. Pertama, sebagai penyuci bagi orang yang berpuasa dari perkataan sia-sia dan perbuatan yang kurang bermanfaat. Kedua, sebagai bentuk bantuan kepada fakir miskin agar mereka turut merasakan kebahagiaan di hari raya.
Nilai sosial zakat fitrah sangat kuat. Ia menegaskan bahwa ibadah dalam Islam tidak hanya berdimensi vertikal kepada Allah, tetapi juga horizontal kepada sesama manusia. Dengan zakat fitrah, kesenjangan sosial di momen Idulfitri dapat dikurangi, dan rasa persaudaraan diperkuat.
Pentingnya Niat dalam Zakat Fitrah
Sebagaimana ibadah lainnya, zakat fitrah harus disertai niat. Niat menjadi pembeda antara zakat, sedekah, atau pemberian biasa. Prinsip ini sejalan dengan hadis terkenal yang diriwayatkan oleh Umar bin Khattab, bahwa setiap amal tergantung pada niatnya (HR. Bukhari dan Muslim).
Niat zakat fitrah cukup dilafalkan dalam hati. Namun, untuk membantu pemahaman, berikut salah satu bacaan niat zakat fitrah untuk diri sendiri:
نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ زَكَاةَ الْفِطْرِ عَنْ نَفْسِي فَرْضًا لِلَّهِ تَعَالَى
Nawaitu an ukhrija zakātal-fitri ‘an nafsī fardhan lillāhi ta’ālā.
Artinya: “Saya niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diri saya sendiri, fardu karena Allah Ta‘ala.”
Jika mewakili anggota keluarga, niat dapat disesuaikan dengan menyebutkan pihak yang diwakili dalam hati. Intinya, yang terpenting adalah kesungguhan dan keikhlasan dalam menunaikan kewajiban tersebut.
Menunaikan dengan Kesadaran dan Keikhlasan
Zakat fitrah bukan hanya ritual tahunan, tetapi refleksi dari kepedulian sosial yang diajarkan Islam. Menunaikannya dengan niat yang tepat berarti menghadirkan kesadaran bahwa ibadah ini adalah bentuk ketaatan kepada Allah sekaligus wujud kasih sayang kepada sesama.
Dengan memahami dasar hukum, ketentuan, serta niatnya, umat Islam dapat menunaikan zakat fitrah secara benar dan penuh makna. Pada akhirnya, zakat fitrah menjadi penutup yang indah bagi Ramadan menyucikan diri, menguatkan solidaritas, dan menyempurnakan ibadah di bulan penuh berkah.