Sosok Gubernur Kalimantan Timur, Rudy Mas’ud, tengah menjadi pusat perhatian publik. Di satu sisi, rencana pengadaan mobil dinas barunya yang bernilai fantastis, Rp8,5 miliar, menuai polemik. Di sisi lain, data LHKPN terbaru mengungkap bahwa politikus Golkar ini memiliki kekayaan bersih mencapai Rp166,5 miliar.
Bedah Kekayaan Sang Gubernur
Berdasarkan laporan ke KPK per 20 Maret 2025, kekayaan Rudy Mas’ud didominasi oleh aset properti dan kas yang melimpah. Berikut adalah rincian asetnya:
-
Tanah & Bangunan (Rp26,5 Miliar): Tersebar di lokasi elit Jakarta Selatan hingga lahan seluas 100.000 m² di Penajam Paser Utara (kawasan IKN).
-
Kas & Setara Kas: Mencapai Rp28 miliar.
-
Harta Lainnya: Tembus angka Rp224 miliar.
-
Utang: Rudy tercatat memiliki utang sebesar Rp112,6 miliar, yang membuat total kekayaan bersihnya berada di angka Rp166.521.104.827.
Menariknya, di balik kekayaan ratusan miliar tersebut, garasi pribadi Rudy yang dilaporkan justru tergolong “sederhana” untuk ukuran pejabat, yakni hanya berisi tiga mobil lama (Honda CRV 2010, Honda Freed 2008, dan Suzuki X-Over 2007) dengan total nilai Rp250 juta.
Pembelaan Rudy: Menjaga Marwah di Mata Dunia
Menanggapi kritik pedas terkait mobil dinas Rp8,5 miliar, Rudy Mas’ud berdalih bahwa Kalimantan Timur kini bukan lagi provinsi biasa, melainkan penyangga Ibu Kota Nusantara (IKN). Menurutnya, mobilitas kepala daerah yang harus menyambut tamu global memerlukan kendaraan yang representatif.
“Tamu bukan hanya kepala daerah se-Indonesia, tapi juga global. Masa iya kepala daerahnya pakai mobil sekadarnya. Kita jaga marwahnya Kaltim,” tegas Rudy, Senin (23/2). Ia juga mengeklaim pengadaan ini telah sesuai Permendagri No. 7 Tahun 2006 yang mengatur kapasitas mesin maksimal 3.000 cc.
Skakmat dari Kemendagri
Argumen Rudy segera mendapat respons dingin dari pemerintah pusat. Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya, meminta Rudy untuk mengevaluasi rencana tersebut karena dinilai mencederai prinsip efisiensi anggaran di tahun 2026.
Bima Arya meluruskan klaim Rudy mengenai aturan Permendagri. “Aturan itu hanya mengatur kapasitas mesin, bukan harga. Artinya, meski secara teknis sesuai aturan (3.000 cc), tetap harus berlandaskan Surat Edaran Mendagri 2026 tentang efisiensi,” ujar Bima Arya tegas.
Saat ini, KPK juga dilaporkan tengah memantau isu pengadaan ini untuk memastikan tidak ada penyimpangan prosedur di tengah sorotan publik yang kian tajam.