JAKARTA – Aktivis lingkungan, Iskandar dari Aliansi Jurnalis Video (AJV) di Bidang Lingkungan Hidup menyoroti pentingnya pelindungan lebih baik terhadap pekerja Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) dan masyarakat sekitar dari ancaman uap Volatile Organic Compounds (VOC) yang dihasilkan selama operasional pengisian bahan bakar.
Selama ini, perhatian publik lebih tertuju pada risiko kebocoran tangki yang mencemari tanah dan air. Namun, Iskandar menekankan adanya ancaman tak kasat mata yang tak kalah serius, yaitu pencemaran udara akibat uap bensin.
“Orang taunya SPBU mencemari lingkungan kalau ada kebocoran tangki. Padahal dampak dari udara juga besar, terutama dari uap VOC,” ujar Iskandar, di Jakarta Selatan, Rabu (4/3/2026).
Ia menjelaskan bahwa VOC adalah senyawa organik yang mudah menguap dan berpotensi menimbulkan dampak kesehatan serius. Paparan jangka pendek dapat menyebabkan pusing serta mual, sementara paparan jangka panjang—terutama selama delapan jam kerja setiap hari—berisiko memicu gangguan kesehatan berat seperti kanker darah, kerusakan hati, gangguan hormon, hingga potensi kebakaran karena sifat mudah terbakarnya.
Berdasarkan pengamatan lapangan di beberapa SPBU di Jakarta, kadar VOC tercatat mencapai 5.000 hingga 10.000 ppm, jauh melampaui batas aman yang diterapkan di banyak negara, yakni sekitar 500 ppm. Kondisi ini menjadi perhatian khusus mengingat Indonesia memiliki sekitar 12.000 SPBU, dengan 7.000 di antaranya terkonsentrasi di Pulau Jawa.
“Para pekerja menjadi kelompok yang paling rentan,” tegas Iskandar.
Senada dengan itu, Vinnezya Priscillia, mahasiswa Universitas Cyber Asia di Jakarta, menyoroti minimnya regulasi khusus di Indonesia yang mengatur ambang batas VOC di SPBU secara tegas.
“Batas ambang yang dianggap aman sekitar 500 ppm, tetapi di sini bisa jauh lebih tinggi. Bahkan ada yang menyebut bisa mencapai 10.000 ppm,” ujarnya.
Vinnezya yang pernah berada di Tiongkok membandingkan pengalaman tersebut. “Saat di Tiongkok, saya hampir tidak mencium bau bensin di SPBU. Artinya, ada sistem pengendalian uap yang baik. Di Indonesia, penelitian mendalam terkait VOC juga masih minim,” tambahnya.
Menurut Iskandar, uap VOC lebih aktif pada siang hari saat suhu naik, sehingga risiko paparan meningkat. Sayangnya, pemeriksaan kesehatan berkala di banyak perusahaan belum secara spesifik memantau dampak VOC terhadap pekerja.
Ia optimistis langkah pencegahan dapat sejalan dengan komitmen pemerintah menuju pembangunan berkelanjutan dan gerakan go green. “Harus ada regulasi yang jelas dan teknologi pengendalian uap di setiap SPBU untuk meminimalisir dampak VOC. Ini bukan hanya soal lingkungan, tetapi juga keselamatan dan kesehatan para pekerja,” tegasnya.
Aliansi Jurnalis Video di Bidang Lingkungan Hidup mendorong pemerintah segera menyusun kebijakan komprehensif pengendalian emisi VOC di SPBU. Langkah yang diusulkan mencakup penetapan standar ambang batas ketat, pengawasan rutin, serta kewajiban pemasangan teknologi penangkap uap bensin seperti sistem vapor recovery yang telah terbukti efektif di negara lain.
Upaya ini diharapkan tidak hanya mengurangi pencemaran udara dari sektor energi, tetapi juga meningkatkan kualitas hidup pekerja SPBU dan masyarakat sekitar, sekaligus mendukung Indonesia menuju lingkungan yang lebih hijau dan berkelanjutan.