BEKASI – Menteri Sosial Saifullah Yusuf menegaskan pentingnya pemutakhiran Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) untuk meningkatkan ketepatan penyaluran bantuan sosial (bansos) kepada masyarakat.
Penegasan tersebut disampaikan dalam kegiatan kolaborasi program prioritas presiden yang digelar di Kabupaten Bekasi pada Rabu, 4 Maret 2026.
Mensos yang akrab disapa Gus Ipul menilai kualitas dan ketepatan data menjadi fondasi utama keberhasilan berbagai program perlindungan sosial pemerintah.
Ia menyebutkan bahwa data yang akurat akan membuat program bantuan maupun pemberdayaan masyarakat lebih tepat sasaran dan efektif.
“Saya berharap data semakin akurat dan real-time sehingga bantuan tidak hanya tepat sasaran, tetapi juga memberdayakan,” ucapnya.
Menurut Gus Ipul, proses pemutakhiran DTSEN merupakan bagian dari pelaksanaan Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025 tentang penguatan integrasi data sosial ekonomi nasional.
Melalui instruksi tersebut, pemerintah pusat dan pemerintah daerah diminta melakukan koordinasi intensif untuk memperbarui data bersama Badan Pusat Statistik.
Ia juga memberikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Bekasi yang dinilai telah menunjukkan kesiapan dalam mendukung pembaruan data tersebut.
Dukungan itu terlihat dari penyediaan sumber daya manusia serta fasilitas yang memadai bagi operator pengelola data di tingkat desa.
Plt Bupati Bekasi Asep Surya Atmaja menjelaskan bahwa pemerintah daerah telah memberikan insentif bagi operator Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG).
“Dia dapat Rp500 ribu per bulan dibayar per trimester, jadi per tiga bulan. Nanti akan kita tambahkan di triwulan tiga yaitu satu desa satu laptop,” kata Asep.
Insentif tersebut dibayarkan setiap tiga bulan sekali sebagai bentuk dukungan terhadap kinerja operator dalam memperbarui data sosial masyarakat.
Selain bantuan insentif, pemerintah daerah juga menyiapkan program penyediaan satu laptop untuk setiap desa guna mempercepat proses pengolahan data.
Asep menilai perbedaan jumlah penduduk di setiap desa menjadi tantangan tersendiri dalam proses pemutakhiran data sosial.
Desa dengan jumlah penduduk yang besar berpotensi membutuhkan tambahan operator agar proses pembaruan data dapat berjalan lebih efektif.
Gus Ipul menilai dukungan pemerintah daerah tersebut sangat penting untuk menjaga profesionalitas dan kinerja para operator data.
Menurutnya, keberhasilan pemutakhiran data sosial sangat bergantung pada sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan petugas di lapangan.
DTSEN sendiri merupakan basis data nasional yang memuat kondisi sosial dan ekonomi masyarakat Indonesia.
Basis data ini memuat informasi individu maupun keluarga yang digunakan sebagai acuan berbagai program perlindungan sosial.
DTSEN merupakan integrasi dari sejumlah sumber data nasional, termasuk Registrasi Sosial Ekonomi, Data Terpadu Kesejahteraan Sosial, serta data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE).
Hingga Januari 2026, basis data tersebut telah mencakup lebih dari 289 juta data individu di seluruh Indonesia.
Seluruh data tersebut kemudian diklasifikasikan ke dalam sepuluh kelompok desil kesejahteraan masyarakat.
Klasifikasi tersebut memudahkan pemerintah menentukan kelompok prioritas penerima bantuan sosial.
Kelompok masyarakat yang berada pada desil satu hingga dua menjadi prioritas utama dalam program bantuan pemerintah.
Kementerian Sosial juga membuka ruang partisipasi publik dalam proses pemutakhiran data DTSEN.
Masyarakat dapat mengusulkan perubahan atau pembaruan data melalui ketua RT maupun RW di lingkungan masing-masing.
Usulan tersebut selanjutnya disampaikan kepada operator SIKS-NG di tingkat desa atau melalui dinas sosial setempat.
Data yang diajukan kemudian dibahas dalam forum musyawarah desa sebelum dilakukan verifikasi lanjutan.
Setelah itu, pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) akan melakukan pengecekan langsung di lapangan.
Hasil verifikasi tersebut kemudian ditetapkan oleh kepala daerah sebagai bagian dari pembaruan data resmi.
Selain melalui jalur desa, masyarakat juga dapat menyampaikan laporan melalui aplikasi Cek Bansos yang disediakan Kementerian Sosial.
Kemensos juga menyediakan layanan Command Center serta kanal pengaduan melalui WhatsApp untuk mempermudah pelaporan masyarakat.
Setiap usulan perubahan data yang masuk akan diverifikasi oleh Badan Pusat Statistik.
Proses pemutakhiran DTSEN sendiri dilakukan secara berkala setiap tiga bulan agar data kesejahteraan masyarakat tetap akurat dan relevan.***