JAKARTA – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya kembali membuka pelayanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling di lima titik Jakarta pada Selasa (10/3/2026).
Melalui akun resmi X @tmcppoldametro, diinformasikan bahwa layanan berlangsung mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.
Layanan ini hanya berlaku bagi pemilik SIM A dan SIM C yang masa berlakunya akan segera habis. Adapun pemilik SIM B maupun SIM yang sudah kedaluwarsa diwajibkan mengurus perpanjangan di kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) karena adanya perbedaan dokumen.
Berikut lokasi SIM Keliling yang tersedia hari ini:
- Jakarta Timur: Mall Grand Cakung
- Jakarta Utara: LTC Glodok
- Jakarta Selatan: Area parkir Universitas Trilogi Kalibata
- Jakarta Barat: Lobby Selatan Mall Ciputra
- Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng
Masyarakat yang ingin mengakses layanan diminta membawa SIM yang akan diperpanjang beserta KTP, masing-masing disertai fotokopi. Di lokasi, pemohon juga wajib mengisi formulir serta mengikuti tes kesehatan dan tes psikologi.
Terkait biaya, sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di lingkungan Polri, tarif perpanjangan ditetapkan Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C. Selain itu, dikenakan biaya tambahan tes psikologi sebesar Rp37.500 dan asuransi Rp50.000.